Sabtu, 10 Mei 2014

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

            Pengertian K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) adalah secara filosofis suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur. Secara keilmuan adalah merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Seirama dengan derap langkah pembangunan negara ini kita akan memajukan industri yang maju dan mandiri dalam rangka mewujudkan era industrialisasi. Proses industrialisasi maju ditandai antara lain dengan mekanisme, elektrifikasi dan modernisasi. Dalam keadaan yang demikian maka penggunaan mesin-mesin, pesawat- pesawat, instalasi-instalasi modern serta bahan berbahaya mungkin makin meningkat. (Ridley, 2006, hal 77)
            Masalah tersebut di atas akan sangat mempengaruhi dan mendorong peningkatan jumlah maupun tingkat keseriusan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu keselamatan dan kesehatan kerja yang merupakan salah satu bagian dari perlindungan tenaga kerja perlu dikembangkan dan ditingkatkan, mengingat keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan agar :
·         Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.
·         Setiap sumber produksi dapat dipakai, dipergunakan secara aman dan efisien.
Proses produksi berjalan lancar.(Daryanto, 2003, 63)
            Kondisi tersebut di atas dapat dicapai antara lain bila kecelakaan termasuk kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan ditanggulangi. Oleh karena itu setiap usaha kesehatan dan keselamatan kerja tidak lain adalah usaha pencegahan dan penanggulangan dan kecelakaan di tempat kerja. Pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja haruslah ditujukan untuk mengenal dan menemukan sebab-sebabnya, bukan gejala-gejalanya untuk           kemudian sedapat mungkin menghilangkan atau mengeliminirnya. Untuk itu semua pihak yang terlibat dalam usaha berproduksi khususnya para pengusaha dan tenaga kera diharapkan dapat mengerti dan memahami serta menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di tempat masing-masing.
            Keselamatan dan keamanan kerja mempunyai banyak pengeruh terhadap faktor kecelakaan, karyawan harus mematuhi standart (k3) agar tidak menjadikan hal-hal yang negative bagi diri karyawan. Terjadinya kecelakaan banyak dikarenakan oleh penyakit yang diderita karyawan tanpa sepengetahuan pengawas (k3), seharusnya pengawasan terhadap kondisi fisik di terapkan saat memasuki ruang kerja agar mendeteksi sacera dini kesehatan pekerja saat akan memulai pekerjaanya. Keselamatan dan kesehatan kerja perlu diperhatikan dalam lingkungan kerja, karena kesehatan merupakan keadaan atau situasi sehat seseorang baik jasmani maupun rohani sedangkan keselamatan kerja suatu keadaan dimana para pekerja terjamin keselamatan pada saat bekerja baik itu dalam menggunakan mesin, pesawat, alat kerja, proses pengolahan juga tempat kerja dan lingkungannya juga terjamin. Apabila para pekerja dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani dan didukung oleh sarana dan prasarana yang terjamin keselamatannya maka produktivitas kerja akan dapat ditingkatkan.
            Masalah kesehatan adalah suatu masalah yang kompleks, yang saling berkaitan dengan masalah-masalah lain di luar kesehatan itu sendiri. Banyak faktor yang mempengaruhi kesehatan, baik kesehatan individu maupun kesehatan masyarakat, antara lain: keturunan, lingkungan, perilaku, dan pelayanan kesehatan. Keempat faktor tersebut saling berpengaruh satu sama lainnya, bilamana keempat faktor tersebut secara bersama-sama mempunyai kondisi yang optimal, maka status kesehatan akan tercapai secara optimal. Keselamatan kerja merupakan keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan pengolahanya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta melakukan cara-cara melakukan pekerjaan (Suma’mur, 1989, hal 12).
            (Budiono, 2003, hal 171) menerangkan bahwa keselamatan kerja yang mempunyai ruang lingkup yang berhubungan dengan mesin, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja, serta cara mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, memberi perlindungan sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efesiensi dan produktifitas. (Suma’mur 1989, hal 13) berpendapat bahwa kesehatan kerja merupakan spesialis ilmu kesehatan beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usahapreventif atau kuratif terhadap penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan serta terhadap penyakit umum.
(Budiono, 2003, hal 14) mengemukakan indikator keselamatan dan kesehatan kerja (k3), meliputi :
1.      Faktor manusia/pribadi
            Faktor manusia disini meliputi, antara lain kurangnya kemampuan fisik, mental dan psikologi, kurangnya pengetahuan dan keterampilan, dan stress serta motivasi yang tidak cukup.
2.      Faktor kerja/lingkungan
            Meliputi, tidak cukup kepemimpinan dan pengawasan, rekayasa, pembelian/pengadaan barang, perawatan, standar-standar kerja dan penyalah gunaan.
            Dari beberapa uraian diatas dapat ditarik kesimpulan mengenai indikator tentang keselamatan dan kesehatan kerja (k3) meliputi: faktor lingkungan dan faktor manusia. (Anoraga, 2005, hal 76) mengemukakan aspek-aspek keselamatan dan kesehatan kerja (k3) meliputi :
3.      Lingkungan kerja
            Lingkungan kerja merupakan tempat dimana seseorang atau keryawan dalam beraktifitas bekerja. Lingkungan kerja dalam hal ini menyangkut kondisi kerja, suhu, penerangan, dan situasinya
4.      Alat kerja dan bahan
            Alat kerja dan bahan merupakan hal yang pokok dibutuhkan oleh perusahaan untuk memproduksi barang. Dalam memproduksi barang alat-alat kerja sangatlah vital digunakan oleh para pekerja dalammelakukan kegiatan proses produksi dan disamping itu adalah bahan-bahan utama yang akan dijadikan barang.
5.      Cara melakukan pekerjaan
            Setiap bagian-bagian produksi memiliki cara melakukan pekerjaan yang berbeda-beda yang dimiliki oleh karyawan. Cara-cara yang biasanya dilakukan oleh karyawan dalam melakukan semua aktifitas pekerjaan.
            Kecelakaan kerja merupakan hal yang tidak dapat ditolelir lagi kalau tidak adanya kehati-hatian dalam bekerja, pekerja harus mematuhi petunjuk keselamatan kerja, apalagi keryawan yang berhubungan langsung dengan alat produksi itu akan berbahaya terhadap keselamatanya. Tetapi kadang pekerja mengacuhkan prosedur keselamatan kerja yang sudah dibuat oaleh perusahaan, berdalih tidak nyaman dalam bekerja karena menurut andi salah satu karyawan swasta di kawasan industry tanjung mas Semarang, mengatakan bahwa memakain helm saat bekerja membuatnya pusing dan masker juga menghalangi udara yang masuk ke hidung sehingga tidak focus bekerja, perusahaan banyak aturan yang membuat tidak nyaman.
            Tempat kerja juga menjadikan salah satu yang menyebabkan kecelakaan kerja itu bisa terjadi, letak lokasi kerja, kebersihan lokasi kerja dan kenyamanan menjadikan pekerja merasa aktifitas dalam bekerjanya nyaman sehingga mengurangi resiko kecelakaan terjadi. Bandingkan dengan tempat kerja yang kumuh dan sempit juga akan memberikan risiko kerja yang besar dan bisa berakibat vatal dan menyebabkan kematian. Kebutuhan yang harus dimengerti oleh pemilik usaha agar memberikan tempat yang sesuai dengan standar kerja menjadikan perhatian tersendiri oleh pemilik perusahaan, unsure argonomis juga harus dibuat untuk member keindahan dan kenyamanan dalam bekerja.
            Kecelakaan kerja merupakan sesuatu yang tidak bisa ditolerir lagi. Menurut data yang disampaikan oleh kementrian tenaga kerja dan transportasi, sepanjang tahun 2009 telah terjadi sebanyak 54.398 kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Pada tahun sebelumnya, jumlah kecelakaan sebanyak 20.086 kasus tergolong pelanggaran K3. Belum lagi kecelakaan lalu lintas yang diperkirakan mengakibatkan 30.000 korban jiwa setiap tahunnya, menjadi pembunuh no. 3 di Indonesia setelah penyakit jantung dan stroke. Penjaminan serta perlindungan tenaga kerja sudah menjadi sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi diberikan kepada setiap pekerja yang ada di Indonesia tak terkecuali kepada para pekerja rumahan (home based workers). Selain jumlah pekerja rumah tangga telah mencapai angka 2.593.399 orang, termasuk diantaranya pekerja anak yang berjumlah 688.132 (Survey ILO-IPEC 2003), UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan belum secara eksplisit memberikan perlindungan –pada kenyataannya- kepada kelompok para pekerja rumahan
(www.diknakerstrans.com).
            Kecelakaan saat kerja sering terjadi akibat kelalaian manusia, melanggar aturan yang sudah diterapkan k3 sebagai standar aturan keselamatan kerja. Pada tahun 2008 silam telah terjadi kecelakaan akibat produksi di pabrik gula di kawasan industry cilacap, korban adalah keryawan yang bekerja di temapat penggilingan bahan gula, akibat kelalaian mematikan mesin giling korban akhirnya masuk dalam mesin giling dan tewas. Hanya karna lupa dengan hal yang sepele akan menjadi vatal karena tidak mematuhi standar (k3). Di kudus juga terjadi kecelekaan kerja pada kontruksi bahan bangunan yang lupa karna tidak membawa peralatan pengaman, akhirnya korban terjun dari lantai 2 saat bekerja. Kecelekaan seperti ini bisa diminimalisir apabila pekerja menaati program kesehatan dan keselamatan kerja yang sudah dirancang (k3) dibagian keselamatan kerja (Koran meteor, edisi sabtu 24 mei 2008, hal 13).
            Beberapa kasus terjadinya kecelakaan di tempat kerja sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Hal demikian bisa muncul karena adanya keterbatasan fasilitas keamanan kerja, juga karena kelemahan pemahaman faktor-faktor prinsip yang perlu diterapkan perusahaan. Filosofi keselamatan dan kesehatan kerja dalam memandang setiap karyawan memiliki hak atas perlindungan kehidupan kerja yang nyaman belum sepenuhnya dipahami baik oleh pihak manajemen maupun karyawan. Karena itu perlu ditanamkan jiwa bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bentuk kebutuhan karyawan.
            Selain itu setiap upaya yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja hanya akan berhasil jika kedua pihak yaitu perusahaan dan karyawan melakukan kerjasama sinergis dan harmonis. Setiap pelaku harus bertekad dan berdisiplin memperkecil terjadinya kecelakaan kerja. Perusahaan perlu memiliki tujuan memerkecil kejadian kecelakaan kerja sampai nol. Manfaat bagi kepentingan karyawan berupa keselamatan dan kesehatan kerja yang maksimum dan begitu pula bagi perusahaan berupa keuntungan maksimum. Untuk itu maka perusahaan hendaknya:
A.    mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang dikeluarkan pemerintah secara taat asas,
B.       membuat prosedur dan manual tentang bagaimana mengatasi keselamatan kerja,
C.     memberikan pelatihan dan sosialisasi keselamatan kerja pada karyawan,
D.     menyediakan fasilitas keselamatan kerja yang optimum,
E.      bertanggung jawab atas keselamatan kerja para karyawan.
            Setiap perusahaan sewajarnya memiliki strategi memperkecil dan bahkan menghilangkan kejadian kecelakaan kerja di kalangan karyawan sesuai dengan kondisi perusahaan. Strategi pokok yang perlu diterapkan perusahaan meliputi :
·         Pihak manajemen perlu menetapkan bentuk perlindungan bagi karyawan dalam menghadapi kejadian kecelakaan kerja. Misalnya karena alasan finansial, kesadaran karyawan tentang keselamatan kerja dan tanggung jawab perusahaan dan karyawan maka perusahaan bisa jadi memiliki tingkat perlindungan yang minimum bahkan maksimum.
·         Pihak manajemen dapat menentukan apakah peraturan tentang keselamatan kerja bersifat formal ataukah informal. Secara formal dimaksudkan setiap aturan dinyatakan secara tertulis, dilaksanakan dan dikontrol sesuai dengan aturan. Sementara secara informal dinyatakan tidak tertulis atau konvensi dan dilakukan melalui pelatihan dan kesepakatan-kesepakatan.
            Pihak manajemen perlu proaktif dan reaktif dalam pengembangan prosedur dan rencana tentang keselamatan dan kesehatan kerja karyawan. Proaktif berarti pihak manajemen perlu memperbaiki terus menerus prosedur dan rencana sesuai kebutuhan perusahaan dan karyawan. Sementara arti reaktif, pihak manajemen perlu segera mengatasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja setelah suatu kejadian timbul. Pihak manajemen dapat menggunakan tingkat derajad keselamatan dan kesehatan kerja yang rendah sebagai faktor promosi perusahaan ke khalayak luas. Artinya perusahaan dinilai sangat peduli dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sumber :Ilham Rudy Saputro, PENERAPAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) PADA KARYAWAN DILIHAT DARI SISI PSIKOLOGIS
Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja
            Melindungi kesehatan tenaga kerja, meningkatkan efisiensi kerja, mencegah terjadinya kecelakaan kerjadan penyakit. Berbagai arah keselamatan dan kesehatan kerja:
1.      Mengantisipasi keberadaan faktor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya.
2.      Memahami jenis-jenis bahaya yang ada di tempat kerja
3.      Mengevaluasi tingkat bahaya di tempat kerja
4.      Mengendalikan terjadinya bahaya atau komplikasi. Mengenai peraturan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja Yang terutama adalah UU Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja dan Detail Pelaksanaan UU Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja.
Keselamatan kerja
            Tindakan keselamatan kerja bertujuan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmani maupun rohani manusia, serta hasil kerja dan budaya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Keselamatan kerja manusia secara terperinci antara meliputi : pencegahan terjadinya kecelakaan, mencegah dan atau mengurangi terjadinya penyakit akibat pekerjaan, mencegah dan atau mengurangi cacat tetap, mencegah dan atau mengurangi kematian, dan mengamankan material, konstruksi, pemeliharaan, yang kesemuanya itu menuju pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan umat manusia.
1.      Menunjang terlaksananya tugas-tugas pemerintah, khususnya di bidang peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan tenaga kerja di perusahaan, industri, perkebunan, pertanian yang meliputi di antaranya tentang penanganan keselamatan kerja.
2.      Menuju tercapainya keragaman tindak di dalam menanggulangi masalah antara lain keselamatan kerja.
Standar Keselamatan Kerja
            Pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan digolongkan sebagai berikut:
A.    Pelindung badan, meliputi pelindung mata, tangan, hidung, kaki, kepala, dan telinga.
B.     Pelindung mesin, sebagai tindakan untuk melindungi mesin dari bahaya yang mungkin timbul dari luar atau dari dalam atau dari pekerja itu sendiri
C.      Alat pengaman listrik, yang setiap saat dapat membahayakan.
D.     Pengaman ruang, meliputi pemadam kebakaran, sistem alarm,
                        air hidrant, penerangan yang cukup, ventilasi udara yang baik,
                        dan sebagainya.
Pencegahan merupakan cara yang paling efektif
            Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu : perilaku yang tidak aman dan kondisi lingkungan yang tidak aman, berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut:
1.      sembrono dan tidak hati-hati
2.      tidak mematuhi peraturan
3.      tidak mengikuti standar prosedur kerja.
4.       tidak memakai alat pelindung diri
5.       kondisi badan yang lemah
            Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang
tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan
perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah
disebutkan di atas.
Mencegah Terjadinya Kecelakaan
            Tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan adalah hal yang lebih penting dibandingkan dengan mengatasi terjadinya kecelakaan. Kecelakaan dapat dicegah dengan menghindarkan sebab-sebab yang bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan. Tindakan pencegahan bisa dilakukan dengan cara penuh kehati-hatian dalam melakukan pekerjaan dan ditandai dengan rasa tanggung jawab. Mencegah kondisi kerja yang tidak aman, mengetahui apa yang harus dikerjakan dalam keadaan darurat, maka segera melaporkan segala kejadian, kejanggalan dan kerusakan peralatan sekecil apapun kepada atasannya. Kerusakan yang kecil atau ringan jika dibiarkan maka semakin lama akan semakin berkembang dan menjadi kesalahan yang serius jika hal tersebut tidak segera diperbaiki. Tindakan pencegahan terjadinya kecelakaan harus dilakukan dengan rasa bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tindakan keselamatan kerja. Bertanggung jawab merupakan sikap yang perlu dijujung tinggi baik selama bekerja maupun saat beristirahat Hal ini akan sangat bermanfaat bagi keselamatan dalam bekerja. Peralatan perlindungan anggota badan dalam setiap bekerja harus selalu digunakan dengan menyesuaikan sifat pekerjaan yang dilakukan.beberapa alat pelindung keamanan anggota badan, terdiri dari pelindung mata, kepala, telinga, tangan, kaki dan hidung. Penggunaan alat pelindung ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dikerjakan. Sebagai contoh pelindung mata, pakailah kaca mata atau gogles untuk melindungi dari sinar yang kuat, loncatan bunga api, loncatan logam panas dan sebagainya.
Sebab-Sebab terjadinya Kecelakaan
            Suatu kecelakaan sering terjadi yang diakibatkan oleh lebih dari satu sebab. Kecelakaan dapat dicegah dengan menghilangkan halhal yang menyebabkan kecelakan tersebut. Ada dua sebab utama terjadinya suatu kecelakaan. Pertama, tindakan yang tidak aman. Kedua, kondisi kerja yang tidak aman. Orang yang mendapat kecelakaan luka-luka sering kali disebabkan oleh orang lain atau karena tindakannya sendiri yang tidak menunjang keamanan. Berikut beberapa contoh tindakan yang tidak aman, antara lain:
A.    Memakai peralatan tanpa menerima pelatihan yang tepat
B.     Memakai alat atau peralatan dengan cara yang salah
C.     Tanpa memakai perlengkapan alat pelindung, seperti kacamata pengaman, sarung tangan atau pelindung kepala jika pekerjaan tersebut memerlukannya
D.     Bersendang gurau, tidak konsentrasi, bermain-main dengan teman sekerja atau alat perlengkapan lainnya.
E.     Sikap tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dan membawa barang berbahaya di tenpat kerja
F.      Membuat gangguan atau mencegah orang lain dari pekerjaannya atau mengizinkan orang lain mengambil alih pekerjaannya, padahal orang tersebut belum mengetahui pekerjaan tersebut.
Tindakan Menghindari Cara Kerja yang Tidak Aman
            Menghindarkan cara kerja yang tidak nyaman merupakan anggung jawab semua pekerja yang bekerja di ruang kerja. ebaliknya sikap yang tidak bertanggung jawab merupakan suatu indakan kebodohan. Sikap yang bodoh menyebabkan bahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu ikutilah instruksi supervisor (pengawas/pimpinan). Pakailah cara-cara kerja yang benar, tenang dan tidak ceroboh dalam segala hal jika akan memulai bekerja. Kerja sama dari semua orang yang terlibat dalam bekerja sangat diperlukan dalam mencegah kondisi yang tidak aman. Kondisi kerja yang aman tidak hanya memiliki alat-alat yang bagus dan mesin yang baru. Kerjasama dari setiap individu tempat kerja merupakan hal yang sangat penting. Menjadikan tempat kerja yang bersih, sehat, tertib, teratur dan rapi merupakan syarat yang sangat menentukan keberhasilan kerja secara maksimal.
Penyebab berbahaya yang sering ditemui:
A.    Bahaya jenis kimia: terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal, hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun.
B.     Bahaya jenis fisika: lingkungan yang bertemperatur panas dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising, vibrasi dan tekanan udara yang tidak normal.
C.     Bahaya yang mengancam manusia dikarenakan jenis proyek: pencahayaan dan penerangan yang kurang, bahaya dari pengangkutan, dan bahaya yg ditimbulkan oleh peralatan.
Cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja
1.      Pengendalian teknik: mengganti prosedur kerja, menutup mengisolasi bahan berbahaya, menggunakan otomatisasi pekerjaan, menggunakan cara kerja basah dan ventilasi pergantian udara.
2.      Pengendalian administrasi: mengurangi waktu pajanan, menyusun peraturan keselamatan dan kesehatan, memakai alat pelindung, memasang tanda – tanda peringatan, membuat daftar data bahan-bahan yang aman, melakukan pelatihan sistem penangganan darurat.
3.      Pemantauan kesehatan : melakukan pemeriksaan kesehatan.
            Melindungi kesehatan tenaga kerja, meningkatkan efisiensi kerja, mencegah terjadinya kecelakaan kerjadan penyakit.Berbagai arah keselamatan dan kesehatan kerja:
1.      Mengantisipasi keberadaan faktor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya.
2.      Memahami jenis-jenis bahaya yang ada di tempat kerja
3.      Mengevaluasi tingkat bahaya di tempat kerja
4.      Mengendalikan terjadinya bahaya atau komplikasi. Mengenai peraturan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja Yang terutama adalah UU Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja dan Detail Pelaksanaan UU Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja.

Kamis, 03 Oktober 2013

emisi karbon co2 terhadap populasi udara

                Kontribusi kendaraan dalam menghasilkan karbon co2

Abstrak
Latar belakang
Pencemaran udara atau polusi udara kian hari semakin meningkat, ini sangat memprihatinkan mengingat pencemaran adalah hal yang sangat membahayakan bagi kelangsungan makhluk hidup dan lingkungannya.Di kota-kota besar, kontribusi gas buang kendaraan bermotor sebagai sumber polusi udara mencapai 60-70%. Sedangkan kontribusi gas buang dari cerobong asap industri hanya berkisar 10-15%, sisanya berasal dari sumber pembakaran lain,misalnya dari rumah tangga, pembakaran sampah, kebakaran hutan, dll. Sebenarnya banyak polutan udara yang perlu diwaspadai, tetapi organisasi kesehatan dunia (WHO) menetapkan beberapa jenis polutan yang dianggap serius.
Polutan udara yang berbahaya bagi kesehatan manusia, hewan,serta mudah merusak harta benda adalah partikulat yang mengandung partikel aspa dan jelaga, hidrokarbon, sulfur dioksida, dan nitrogen oksida. Semuanya diemisikan oleh kendaraan bermotor. WHO memperkirakan bahwa 70% penduduk kota di dunia pernah menghirup udara kotor akibat emisi kendaraan bermotor, sedagkan 10% sisanya menghirup udara yang bersifat marginal. Akibatnya fatal bagi bayi dan anak-anak. Orang dewasa yang beresiko tinggi, misalnya wanita hamil, usia lanjut, serta orang yang telah memiliki riwayat penyakit paru dan saluran pernapasan menahun. Celakanya, para penderita maupun keluarganya tidak menyadari bahwa berbagai akibat negatif tersebut berasal dari polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor yang semakin memprihatinkan.
Beberapa hasil penelitian tentang polusi udara dengan segala resikonya telah dipublikasikan, termasuk resiko kanker darah. Namun, jarang disadari entah berapa ribu warga kota yang meninggal setiap tahunnya karena infeksi saluran pernapasan, asma, maupun kanker paru-paru akibat polusi udara kota. Meskipun sesekali telah turun hujan langit di kota-kota besar di Indonesia tidak biru lagi. Udara kota telah dipenuhi oleh jelaga dan gas-gas yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Diperkirakan dalam sepuluh tahun mendatang terjadi peningkatan jumlah penderita penyakit paru-paru dan saluran pernapasan.Bukan hanya infeksi saluran pernapasan akut yang kini menempati urutan pertama dalam pola penyakit diberbagai wilayah di Indonesia, tetapi juga meningkatnya jumlah penderita penyakit asma dan kanker paru-paru.
Permasalahan
Apakah yang dimaksud dengan pencemaran udara?
Pencemaran udara diartikan sebagai adanya bahan-bahan atau zat-zat asing di dalam udara yang menyebabkan perubahan susunan (komposisi) udara dari keadaan normalnya. Kehadiran bahan atau zat asing di dalam udara dalam jumlah tertentu serta berada di udara dalam waktu yang cukup lama, akan dapat mengganggu kehidupan manusia. Bila keadaan seperti itu terjadi maka udara dikatakan telah tercemar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 41 tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran udara, yang dimaksud dengan pencemaran udara adalah masuknya atau dimaksuknya zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam udara ambient oleh kegiatan manusia sehingga mutu udara ambient turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambient tidak memenuhi fungsinya.
Apa saja faktor pencemaran udara?
1.   Kecepatan kendaraan
Arus lalu lintas kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata rendah akan menyebabkan peningkatan konsentrasi terutama partikel karbon dioksida (CO) dan hidrokarbon (HC) yang lebih berbahaya mengganggu kesehatan daripada dengan kecepatan tinggi, dimana juga akan memproduksi lebih banyak emisi gas buang yang mengandung Nitrogen Oksid (NOx).
2.   Usia kendaraan yang lama
Mesin kurang berfungsi/sempurna akibat pemeliharaan dan suku cadang kendaraan yang terbatas/tidak diproduksi lagi.
3.   Kondisi lalu lintas
Volume lalu lintas yang cenderung tinggi memberikan andil terbesar pencemaran udara.
4.   Kondisi atmosfir
Perubahan iklim atmosfir seperti menimbulkan panas global, efek rumah kaca, dan lain-lain.
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia.Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara.Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global.

Secara umum definisi udara tercemar adalah perbedaan komposisi udara aktual dengan kondisi udara normal dimana komposisi udara aktual tidak mendukung kehidupan manusia.Bahan atau zat pencemaran udara sendiri dapat berbentuk gas dan partikel.Banyak faktor yang dapat menyebabkan pencemaran udara, diantaranya pencemaran yang ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia atau kombinasi keduanya.Pencemaran udara dapat mengakibatkan dampak pencemaran udara bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global atau tidak langsung dalam kurun waktu lama.

Gas oksigen merupakan komponen esensial bagi kehidupan makhluk hidup, termasuk manusia.Komposisi seperti itu merupakan udara normal dan dapat mendukung kehidupan manusia. Namun, akibat aktivitas manusia yang tidak ramah lingkungan, udara sering kali menurun kualitasnya.Oleh karena itu dengan dibuatnya makalah  ini diharapkan dapat ditemukan solusi alternatif untuk mengatasi bahayanya pencemaran udara. dan dengan dilaksanakanya solusi alternatif tersebut diharapkan ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan misalnya berkurangnya polusi udara,dampak kesehatan yang ditimbulkan akibat pencemaran udara, dampak terhadap tanaman, Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, mengurangi efek rumah kaca, hujan asam, kerusakan lapisan ozon.

Bahan atau zat pencemaran udara sendiri dapat berbentuk gas dan partikel. Dalam bentuk gas dapat dibedakan menjadi:
Golongan belerang (sulfur dioksida, hidrogen sulfida, sulfat aerosol)
Golongan nitrogen (nitrogen oksida, nitrogen monoksida, amoniak, dan nitrogen dioksida)
Golongan karbon (karbon dioksida, karbon monoksida, hidrokarbon)
Golongan gas yang berbahaya (benzene, vinyl klorida, air raksa uap)
Sedagkan jenis pencemaran udara berbentuk partikel dibedakan menjadi tiga, yaitu:
Mineral (anorganik) dapat berupa racun seperti air raksa dan timah
Bahan organik yang terdiri dari ikatan hidrokarbon, klorinasi alkan, benzene
Makhluk hidup terdiri dari bakteri, virus, telur cacing.
Sementara itu, jenis pencemaran udara menurut tempat dan sumbernya dibedakan menjadi dua, yaitu:
Pencemaran udara bebas meliputi secara alamiah (letusan gunung berapi, pembusukan, dan lain-lain) dan bersumber kegiatan manusia, misalnya berasal dari kegiatan industri, rumah tangga, asap kendaraan bermotor.
Pencemaran udara ruangan meliputi dari asap rokok, bau tidak sedap di ruangan.            
Jenis parameter pencemar udara didasarkan pada baku mutu udara ambien menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999, meliputi:
·         Sulfur dioksida (SO2)
·         Karbon monoksida (CO)
·         Nitrogen dioksida (NO2)
·         Ozon (O3)
·         Hidro karbon (HC)
·         PM 10, Partikel debu ( PM 2,5 )
Beberapa definisi gangguan fisik pada polusi udara diantaranya :
·         polusi udara.
·         panas.
·         radiasi.
·         Beberapa definisi gangguan kimia pada polusi udara diantaranya :
·         asap industri.
·         asap kendaraan bermotor.
·         asap pembangkit listrik.
·         asap kebakaran hutan.
·         asap rokok.
Beberapa definisi gangguan biologi pada polusi udara diantaranya :
Ø  timbunan gas metana pada lokasi urungan tanah.
Ø  timbunan gas metana pada tempat pembuangan sampah.
Ø  uap pelarut organik.
Ø  Efek Negatif Pencemaran Udara Bagi Kesehatan Tubuh
Data dan hasil
Tulisan ini mengetengahkan sekilas pandang mengenai pencemaran udara.pengertian, pengaruhnya terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan manusia serta teknologi terbaru untuk menguranginya. Semakin pesatnya kemajuan ekonomi mendorong semakin bertambahnya kebutuhan akan transportasi, dilain sisi lingkungan alam yang mendukung hajat hidup manusia semakin terancam kualitasnya, efek negatif pencemaran udara kepada kehidupan manusia kian hari kian bertambah. Untuk itulah tulisan singkat ini dipersembahkan sebagai bahan awal untuk melangkah menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.Pencemaran udara adalah masuknya, atau tercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfir yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, gangguan pada kesehatan manusia secara umum serta menurunkan kualitas lingkungan.
Pencemaran udara dapat terjadi dimana-mana, misalnya di dalam rumah, sekolah, dan kantor. Pencemaran ini sering disebut pencemaran dalam ruangan (indoor pollution). Sementara itu pencemaran di luar ruangan (outdoor pollution) berasal dari emisi kendaraan bermotor, industri, perkapalan, dan proses alami oleh makhluk hidup. Sumber pencemar udara dapat diklasifikasikan menjadi sumber diam dan sumber bergerak.Sumber diam terdiri dari pembangkit listrik, industri dan rumah tangga.Sedangkan sumber bergerak adalah aktifitas lalu lintas kendaraan bermotor dan tranportasi laut. Dari data BPS tahun 1999, di beberapa propinsi terutama di kota-kota besar seperti Medan, Surabaya dan Jakarta, emisi kendaraan bermotor merupakan kontribusi terbesar terhadap konsentrasi NO2 dan CO di udara yang jumlahnya lebih dari 50%. Penurunan kualitas udara yang terus terjadi selama beberapa tahun terakhir menunjukkan kita bahwa betapa pentingnya digalakkan usaha-usaha pengurangan emisi ini.Baik melalui penyuluhan kepada masyarakat ataupun dengan mengadakan penelitian bagi penerapan teknologi pengurangan emisi.
Secara umum, terdapat 2 sumber pencemaran udara, yaitu pencemaran akibat sumber alamiah (natural sources), seperti letusan gunung berapi, dan yang berasal dari kegiatan manusia (anthropogenic sources), seperti yang berasal dari transportasi, emisi pabrik, dan lain-lain. Di dunia, dikenal 6 jenis zat pencemar udara utama yang berasal dari kegiatan manusia (anthropogensources), yaitu Karbon monoksida (CO), oksida sulfur (SOx), oksida nitrogen (NOx), partikulat, hidrokarbon (HC), dan oksida fotokimia, termask ozon.
Di Indonesia, kurang lebih 70% pencemaran udara disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor mengeluarkan zat-zat berbahaya yang dapat menimbulkan dampak negatif, baik terhadap kesehatan manusia maupun  terhadap lingkungan, seperti timbal/timah hitam (Pb), suspended particulate matter (SPM), oksida nitrogen (NOx), hidrokarbon (HC), karbon monoksida (CO), dan oksida fotokimia (Ox). Kendaraan bermotor menyumbang hampir 100% timbal, 13-44% suspended particulate matter (SPM), 71-89% hidrokarbon, 34-73% NOx, dan hampir seluruh karbon monoksida (CO) ke udara Jakarta.  Sumber utama debu berasal dari pembakaran sampah rumah tangga, di mana mencakup 41% dari sumber debu di Jakarta. Sektor industri merupakan sumber utama dari sulfur dioksida. Di tempat-tempat padat di Jakarta konsentrasi timbal bisa 100 kali dari ambang batas.
# Sumber pencemaran udara #
Banyak faktor yang dapat menyebabkan pencemaran udara, diantaranya pencemaran yang ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia atau kombinasi keduanya.Pencemaran udara dapat mengakibatkan dampak pencemaran udara bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global atau tidak langsung dalam kurun waktu lama.
Pencemar udara dibedakan menjadi pencemar primer dan pencemar sekunder.Pencemar primer adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara. Karbon monoksida adalah sebuah contoh dari pencemar udara primer karena ia merupakan hasil dari pembakaran. Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer.Pembentukan ozon dalam smog fotokimia adalah sebuah contoh dari pencemaran udara sekunder.
Atmosfer merupakan sebuah sistem yang kompleks, dinamik, dan rapuh. Belakangan ini pertumbuhan keprihatinan akan efek dari emisi polusi udara dalam konteks global dan hubungannya dengan pemanasan global, perubahan iklim dan deplesi ozon di stratosfer semakin meningkat.
Kegiatan manusia
Ø  Transportasi
Ø  Industri
Ø  Pembangkit listrik
Ø  Pembakaran (perapian, kompor, furnace, insinerator dengan berbagai jenis bahan bakar)
Ø  Gas buang pabrik yang menghasilkan gas berbahaya seperti (CFC)

Sumber alami
Ø  Gunung berapi
Ø  Rawa-rawa
Ø  Kebakaran hutan
Ø  Nitrifikasi dan denitrifikasi biologi
Ø  Sumber-sumber lain
Transportasi amonia
Ø  Kebocoran tangki klor
Ø  Timbulan gas metana dari lahan uruk/tempat pembuangan akhir sampah
Ø  Uap pelarut organik
Ø  Jenis-jenis pencemar

Ø  Karbon monoksida
Ø  Oksida nitrogen
Ø  Oksida sulfur
Ø  CFC
Ø  Hidrokarbon
Ø  Ozon
Ø  Volatile Organic Compounds
Ø  Partikulat
Karbon Monoksida (CO)
Asap kendaraan merupakan sumber utama bagi karbon monoksida di berbagai perkotaan.Data mengungkapkan bahwa 60% pencemaran udara di Jakarta disebabkan karena benda bergerak atau transportasi umum yang berbahan bakar solar terutama berasal dari Metromini. Formasi CO merupakan fungsi dari rasio kebutuhan udara dan bahan bakar dalam proses pembakaran di dalam ruang bakar mesin diesel. Percampuran yang baik antara udara dan bahan bakar terutama yang terjadi pada mesin-mesin yang menggunakan Turbocharge merupakan salah satu strategi untuk meminimalkan emisi CO. Karbon monoksida yang meningkat di berbagai perkotaan dapat mengakibatkan turunnya berat janin dan meningkatkan jumlah kematian bayi serta kerusakan otak. Karena itu strategi penurunan kadar karbon monoksida akan tergantung pada pengendalian emisi seperti pengggunaan bahan katalis yang mengubah bahan karbon monoksida menjadi karbon dioksida dan penggunaan bahan bakar terbarukan yang rendah polusi bagi kendaraan bermotor.
Nitrogen Dioksida (NO2)
NO2 bersifat racun terutama terhadap paru. Kadar NO2 yang lebih tinggi dari 100 ppm dapat mematikan sebagian besar binatang percobaan dan 90% dari kematian tersebut disebabkan oleh gejala pembengkakan paru (edema pulmonari). Kadar NO2 sebesar 800 ppm akan mengakibatkan 100% kematian pada binatang-binatang yang diuji dalam waktu 29 menit atau kurang. Percobaan dengan pemakaian NO2 dengan kadar 5 ppm selama 10 menit terhadap manusia mengakibatkan kesulitan dalam bernafas.
Sulfur Oksida (SOx)
Pencemaran oleh sulfur oksida terutama disebabkan oleh dua komponen sulfur bentuk gas yang tidak berwarna, yaitu sulfur dioksida (SO2) dan Sulfur trioksida (SO3), yang keduanya disebut sulfur oksida (SOx). Pengaruh utama polutan SOx terhadap manusia adalah iritasi sistem pernafasan. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa iritasi tenggorokan terjadi pada kadar SO2 sebesar 5 ppm atau lebih, bahkan pada beberapa individu yang sensitif iritasi terjadi pada kadar 1-2 ppm. SO2 dianggap pencemar yang berbahaya bagi kesehatan terutama terhadap orang tua dan penderita yang mengalami penyakit khronis pada sistem pernafasan kadiovaskular.
Ozon (O3)
Ozon merupakan salah satu zat pengoksidasi yang sangat kuat setelah fluor, oksigen dan oksigen fluorida (OF2).Meskipun di alam terdapat dalam jumlah kecil tetapi lapisan ozon sangat berguna untuk melindungi bumi dari radiasi ultraviolet (UV-B). Ozon terbentuk di udara pada ketinggian 30km dimana radiasi UV matahari dengan panjang gelombang 242 nm secara perlahan memecah molekul oksigen (O2) menjadi atom oksigen, tergantung dari jumlah molekul O2 atom-atom oksigen secara cepat membentuk ozon. Ozon menyerap radiasi sinar matahari dengan kuat di daerah panjang gelombang 240-320 nm.
Hidrokarbon (HC)
Hidrokarbon di udara akan bereaksi dengan bahan-bahan lain dan akan membentuk ikatan baru yang disebut plycyclic aromatic hidrocarbon (PAH) yang banyak dijumpai di daerah industri dan padat lalu lintas. Bila PAH ini masuk dalam paru-paru akan menimbulkan luka dan merangsang terbentuknya sel-sel kanker.
Khlorin (Cl2)
Gas Khlorin ( Cl2) adalah gas berwarna hijau dengan bau sangat menyengat. Berat jenis gas khlorin 2,47 kali berat udara dan 20 kali berat gas hidrogen khlorida yang toksik. Gas khlorin sangat terkenal sebagai gas beracun yang digunakan pada perang dunia ke-1.Selain bau yang menyengat gas khlorin dapat menyebabkan iritasi pada mata saluran pernafasan. Apabila gas khlorin masuk dalam jaringan paru-paru dan bereaksi dengan ion hidrogen akan dapat membentuk asam khlorida yang bersifat sangat korosif dan menyebabkan iritasi dan peradangan. Gas khlorin juga dapat mengalami proses oksidasi dan membebaskan oksigen seperti pada proses yang terjadi di bawah ini.
Partikulat Debu (TSP)
Pada umumnya ukuran partikulat debu sekitar 5 mikron merupakan partikulat udara yang dapat langsung masuk ke dalam paru-paru dan mengendap di alveoli.Keadaan ini bukan berarti bahwa ukuran partikulat yang lebih besar dari 5 mikron tidak berbahaya, karena partikulat yang lebih besar dapat mengganggu saluran pernafasan bagian atas dan menyebabkan iritasi.
Timah Hitam (Pb)
Gangguan kesehatan adalah akibat bereaksinya Pb dengan gugusan sulfhidril dari protein yang menyebabkan pengendapan protein dan menghambat pembuatan haemoglobin, Gejala keracunan akut didapati bila tertelan dalam jumlah besar yang dapat menimbulkan sakit perut muntah atau diare akut.Gejala keracunan kronis bisa menyebabkan hilang nafsu makan, konstipasi lelah sakit kepala, anemia, kelumpuhan anggota badan, kejang dan gangguan penglihatan.

Dampak kesehatan
Substansi pencemar yang terdapat di udara dapat masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernapasan.Jauhnya penetrasi zat pencemar ke dalam tubuh bergantung kepada jenis pencemar. Partikulat berukuran besar dapat tertahan di saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikulat berukuran kecil dan gas dapat mencapai paru-paru. Dari paru-paru, zat pencemar diserap oleh sistem peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh.
Dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya.Beberapa zat pencemar dikategorikan sebagai toksik dan karsinogenik.
Studi ADB memperkirakan dampak pencemaran udara di Jakarta yang berkaitan dengan kematian prematur, perawatan rumah sakit, berkurangnya hari kerja efektif, dan ISPA pada tahun 1998 senilai dengan 1,8 trilyun rupiah dan akan meningkat menjadi 4,3 trilyun rupiah di tahun 2015.
Dampak terhadap tanaman
Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, antara lain klorosis, nekrosis, dan bintik hitam. Partikulat yang terdeposisi di permukaan tanaman dapat menghambat proses fotosintesis
Hujan asam
pH normal air hujan adalah 5,6 karena adanya CO2 di atmosfer. Pencemar udara seperti SO2 dan NO2 bereaksi dengan air hujan membentuk asam dan menurunkan pH air hujan. Dampak dari hujan asam ini antara lain:
Mempengaruhi kualitas air permukaan
Merusak tanaman
Melarutkan logam-logam berat yang terdapat dalam tanah sehingga mempengaruhi kualitas air tanah dan air permukaan
Bersifat korosif sehingga merusak material dan bangunan
Efek rumah kaca
Efek rumah kaca disebabkan oleh keberadaan CO2, CFC, metana, ozon, dan N2O di lapisan troposfer yang menyerap radiasi panas matahari yang dipantulkan oleh permukaan bumi.Akibatnya panas terperangkap dalam lapisan troposfer dan menimbulkan fenomena pemanasan global.
Dampak dari pemanasan global adalah:
Ø  Pencairan es di kutub
Ø  Perubahan iklim regional dan global
Ø  Perubahan siklus hidup flora dan fauna
Ø  Kerusakan lapisan ozon
Lapisan ozon yang berada di stratosfer (ketinggian 20-35 km) merupakan pelindung alami bumi yang berfungsi memfilter radiasi ultraviolet B dari matahari.Pembentukan dan penguraian molekul-molekul ozon (O3) terjadi secara alami di stratosfer.Emisi CFC yang mencapai stratosfer dan bersifat sangat stabil menyebabkan laju penguraian molekul-molekul ozon lebih cepat dari pembentukannya, sehingga terbentuk lubang-lubang pada lapisan ozon.
Kerusakan lapisan ozon menyebabkan sinar UV-B matahri tidak terfilter dan dapat mengakibatkan kanker kulit serta penyakit pada tanaman.
Apa yang Harus Dilakukan?
Penanggulangan pencemaran udara tidak dapat dilakukan tanpa menanggulangi penyebabnya.Mempertimbangan sektor transportasi sebagai kontributor utama pencemaran udara, maka sektor ini harus mendapat perhatian utama.menyerukan kepada pemerintah untuk memperbaiki sistem transportasi yang ada saat ini, dengan sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan dan terjangkau oleh publik. Prioritas utama harus diberikan pada sistem transportasi massal dan tidak berbasis kendaraan pribadi.juga menyerukan kepada pemerintah untuk segera memenuhi komitmennya untuk memberlakukan pemakaian bensin tanpa timbal.Di sektor industri,  penegakan hukum harus dilaksanakan bagi industri pencemar.
Solusi
Solusi untuk mengatasi polusi udara kota terutama ditujukan pada pembenahan sektor transportasi, tanpa mengabaikan sektor-sektor lain. Hal ini kita perlu belajar dari kota-kota besar lain di dunia, yang telah berhasil menurunkan polusi udara kota dan angka kesakitan serta kematian yang diakibatkan karenanya.
* Pemberian izin bagi angkutan umum kecil hendaknya lebih dibatasi, sementara kendaraan angkutan massal, seperti bus dan kereta api, diperbanyak.
* Pembatasan usia kendaraan, terutama bagi angkutan umum, perlu dipertimbangkan sebagai salah satu solusi. Sebab, semakin tua kendaraan, terutama yang kurang terawat, semakin besar potensi untuk memberi kontribusi polutan udara.
* Potensi terbesar polusi oleh kendaraan bermotor adalah kemacetan lalu lintas dan tanjakan. Karena itu, pengaturan lalu lintas, rambu-rambu, dan tindakan tegas terhadap pelanggaran berkendaraan dapat membantu mengatasi kemacetan lalu lintas dan mengurangi polusi udara.
* Pemberian penghambat laju kendaraan di permukiman atau gang-gang yang sering diistilahkan dengan “polisi tidur” justru merupakan biang polusi. Kendaraan bermotor akan memperlambat laju
* Uji emisi harus dilakukan secara berkala pada kendaraan umum maupun pribadi meskipun secara uji petik (spot check). Perlu dipikirkan dan dipertimbangkan adanya kewenangan tambahan bagi polisi lalu lintas untuk melakukan uji emisi di samping memeriksa surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang lain.
* Penanaman pohon-pohon yang berdaun lebar di pinggir-pinggir jalan, terutama yang lalu lintasnya padat serta di sudut-sudut kota, juga mengurangi polusi udara.
Pemberi insentif bagi kendaraan bermotor yang memakai bahan bakar   gas:
Keringanan pajak kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas berupa PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaran Bermotor). Ref. PERPU. No.21 tahun 1997 .Pemberian keringanan pajak untuk bea-impor conversion kit, sehingga harga jualnya dapat ditekan dan terjangkau oleh masyarakat .Peraturan pemerintah yang mewajibkan kepada Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) untuk memasang Catalytic Converter pada setiap kendaraan baru yang sudah diproduksi. Pembuatan Bahan Bakar Nabati (BBN). Kebijakan pemerintah untuk percepatan pembuatan BBN antara lain:
Peraturan Pemerintah (PP) No.5 tahun 2006 tentang kebijakan energi nasional.
Instruksi Presiden (Inpres) No.1 tahun 2006 tentang penyediaan dan pemanfaatan BBN.
Keputusan Presiden (Keppres) No.10 tahun 2006 tentang Tim Nasional pengembangan BBN untuk percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran.
KESIMPULAN
Dampak Polusi Udara bagi kelangsungan makhluk hidup di bumi:
Mengganggu dan membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan
Dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya.Beberapa zat pencemar dikategorikan sebagai toksik dan karsinogenik.
Dampak terhadap tanaman
Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, antara lain klorosis, nekrosis, dan bintik hitam. Partikulat yang terdeposisi di permukaan tanaman dapat menghambat proses fotosintesis.
Ø  merusak estetika
Ø  mengganggu kenyamanan
Ø  merusak gedung, kantor, dan perumahan
Ø  Hujan asam
pH normal air hujan adalah 5,6 karena adanya CO2 di atmosfer. Pencemar udara seperti SO2 dan NO2 bereaksi dengan air hujan membentuk asam dan menurunkan pH air hujan. Dampak dari hujan asam ini antara lain:
Mempengaruhi kualitas air permukaan
Merusak tanaman
Melarutkan logam-logam berat yang terdapat dalam tanah sehingga mempengaruhi kualitas air tanah dan air permukaan
Bersifat korosif sehingga merusak material dan bangunan
Efek rumah kaca
Efek rumah kaca disebabkan oleh keberadaan CO2, CFC, metana, ozon, dan N2O di lapisan troposfer yang menyerap radiasi panas matahari yang dipantulkan oleh permukaan bumi.Akibatnya panas terperangkap dalam lapisan troposfer dan menimbulkan fenomena pemanasan global.
Dampak dari pemanasan global adalah:
Ø  Pencairan es di kutub
Ø  Perubahan iklim regional dan global
Ø  Perubahan siklus hidup flora dan fauna
Ø  Kerusakan lapisan ozon
Lapisan ozon yang berada di stratosfer (ketinggian 20-35 km) merupakan pelindung alami bumi yang berfungsi memfilter radiasi ultraviolet B dari matahari.Pembentukan dan penguraian molekul-molekul ozon (O3) terjadi secara alami di stratosfer.Emisi CFC yang mencapai stratosfer dan bersifat sangat stabil menyebabkan laju penguraian molekul-molekul ozon lebih cepat dari pembentukannya, sehingga terbentuk lubang-lubang pada lapisan ozon.
Kerusakan lapisan ozon menyebabkan sinar UV-B matahri tidak terfilter dan dapat mengakibatkan kanker kulit serta penyakit pada tanaman.
Melihat kenyataan seperti dituliskan diatas, polusi udara merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang serius di Indonesia saat ini, sejalan dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan peningkatan ekonomi transportasi.Uji kelayakan emisi yang sejak beberapa tahun terakhir didengung-dengungkan oleh pemerintah dan LSM ternyata juga tidak berjalan dengan yang diharapkan.Jumlah kendaraan bermotor di jalan raya kian hari semakin meningkat.Di wilayah DKI Jakarta, menambah semakin terpuruknya kondisi lingkungan udara kita.Penulis berharap semoga dengan kenaikan harga pokok bahan bakar minyak bagi kendaraan yang ditetapkan pemerintah dapat menjadi salah satu momentum bagi kita semua untuk melangkah berpikir tentang lingkungan udara yang sehat. Kesadaran masyarakat akan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan didukung dengan penyediaan angkutan massal yang baik dan nyaman oleh pemerintah akan menciptakan lingkungan udara yang sehat bagi manusia Indonesia
Solusi untuk mengatasi polusi udara kota terutama ditujukan pada pembenahan sektor transportasi, tanpa mengabaikan sektor-sektor lain. Hal ini kita perlu belajar dari kota-kota besar lain di dunia, yang telah berhasil menurunkan polusi udara kota dan angka kesakitan serta kematian yang diakibatkan karenanya.
* Pembatasan usia kendaraan, terutama bagi angkutan umum, perlu dipertimbangkan sebagai salah satu solusi. Sebab, semakin tua kendaraan, terutama yang kurang terawat, semakin besar potensi untuk memberi kontribusi polutan udara.
* Potensi terbesar polusi oleh kendaraan bermotor adalah kemacetan lalu lintas dan tanjakan. Karena itu, pengaturan lalu lintas, rambu-rambu, dan tindakan tegas terhadap pelanggaran berkendaraan dapat membantu mengatasi kemacetan lalu lintas dan mengurangi polusi udara.
* Pemberian penghambat laju kendaraan di permukiman atau gang-gang yang sering diistilahkan dengan “polisi tidur” justru merupakan biang polusi. Kendaraan bermotor akan memperlambat laju
* Uji emisi harus dilakukan secara berkala pada kendaraan umum maupun pribadi meskipun secara uji petik (spot check). Perlu dipikirkan dan dipertimbangkan adanya kewenangan tambahan bagi polisi lalu lintas untuk melakukan uji emisi di samping memeriksa surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang lain.
* Penanaman pohon-pohon yang berdaun lebar di pinggir-pinggir jalan, terutama yang lalu lintasnya padat serta di sudut-sudut kota, juga mengurangi polusi udara.
* Pembuatan Bahan Bakar Nabati (BBN)

DAFTAR PUSTAKA
Sudrajad, Agung., 2006Pencemaran Udara, Suatu Pendahuluan diakses pada
tanggal 2 Desember  2008 dari: http//kamase_ugm@yahoo.co.id
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah. Pengertian Pencemaran Udara,
Jakarta, 21 – 09 – 2006.
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah. Zat – zat Pencemar Udara,
Jakarta, 21 – 09 – 2006.
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah. Pengendalian Pencemaran Udara, Jakarta, 21 – 09 – 2006.
http://gogrenindonesia.blogspot.com
http:// http://www.walhi.or.id/ kampanye/cemar/udara/penc_udara_info_020604/