Senin, 25 Maret 2013

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”. Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara. Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu : a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa. c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Ruang lingkup HAM meliputi: a. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain; b. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada; c. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta d. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial. Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara. Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu : a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa. c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu: a. Ham menurut konsep Negara-negara Barat 1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak. 2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas. 3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia. 4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara. b. HAM menurut konsep sosialis; 1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat 2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada. 3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki. c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika: 1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya. 2.Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga 3.Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat. d.HAM menurut konsep PBB; Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”. Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:  Hak untuk hidup  Kemerdekaan dan keamanan badan  Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum  Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana  Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara  Hak untuk mendapat hak milik atas benda  Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan  Hak untuk bebas memeluk agama  Hak untuk mendapat pekerjaan  Hak untuk berdagang  Hak untuk mendapatkan pendidikan  Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat  Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan. Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku. Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten. Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut: 1. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional 2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia 3. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen 4. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya. 5. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi. 6. Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya. 7. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM. 8. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM. 9. Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan. 10. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Kesimpulan HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM. Saran-saran Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Setelah memahami tentang hak dan kewajiban warga negara, bahwa makna bela negara sangat berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban warga negara karena berhubungan dengan mempertahankan tetap tegaknya negara dan tetap utuhnya Bangsa, sehingga tujuan mendirikan Pendidikan Bela Negara,sebagai wujud dari kewajiban warga negara terhadap unsur-unsur yang ada dalam negara.Upaya menumbuhkan dan memasyarakatkan pemahaman bela negara pada segenap warga negara Indonesia, cara yang baik melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan Pendidikan Pendahuluan Bela negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah. • Pengertian Bela Negara Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. • Wujud dari usaha bela negara Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45. Asas demokrasi dalam pembelaan negara Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti : 1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku. 2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing. Motivasi dalam pembelaan negara • Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia • Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis • Keadaan penduduk (demografis) yang besar • Kekayaan sumberdaya alam • Perkembangan kemajuan IPTEK • Kemungkinan timbulnya bencana alam

Pengertian Negara dan Bangsa, Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pengertian Negara dan Bangsa, Hak dan Kewajiban Warga Negara. Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada. Pengaturan Bela Negara dalam Perundang-undangan Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk, pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Dalam batang tubuh UUD 1945, pengaturan hak dan kewajiban tersebut ditempatkan pada Bab Warga Negara dan Penduduk, yang mengandung makna bahwa pembelaan negara mengandung asas demokrasi dimana setiap warga Negara dengan tidak memandang suku, agama, ras, gender maupun kepentingan golongan, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam upaya pembelaan Negara. Di sisi lain bahwa pembelaan Negara tidak hanya diperuntukkan untuk kepentingan pertahanan keamanan saja, akan tetapi untuk kepentingan semua aspek kehidupan. Selanjutnya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, perihal bela Negara diatur pada Bab IV tentang Kewajiban Dasar Manusia, pasal 68 bahwa “setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Lebih lanjut, perihal bela negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Bab III tentang Penyelenggaraan Pertahanan Negara, pasal 9 bahwa “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara. Mengacu pada dasar tersebut di atas, dapat dipahami bahwa keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Sehingga tidak seorangpun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara kecuali ditentukan dengan Undang-Undang. Pengaturan hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara ini masih diperkuat lagi dengan lahirnya Keputusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2006 tentang Penetapan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara. Urgensi Peningkatan Kesadaran Bela Negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa. Disadari bahwa sikap dan perilaku bela negara sebagai sebuah kesadaran tidaklah bersifat taken for granted, akan tetapi merupakan sesuatu yang harus diupayakan terus menerus dan berkelanjutan (never ending procces) untuk menyesuaikan dengan tuntutan perubahan jaman. Karena bangsa yang tidak mampu merespon perkembangan jaman, lambat laun bangsa itu akan kehilangan identitas nasionalnya. Bangsa yang malang akan kehilangan jati dirinya dan niscaya akan menjadi budak bangsa lain. Ia akan terpinggir dari parameter peradaban sejarah dan selanjutnya kemungkinan bangsa itu akan punah. Tentu saja hal seperti ini bukanlah yang kita harapkan, karena sebagai bangsa yang pernah berjuang mati-matian untuk kemerdekaan Indonesia, sudah pasti tidak akan pernah rela menjadi bangsa yang terjajah kembali atau bahkan menjadi musnah. Oleh karena itu peningkatan kesadaran bela negara sebagai bagian dari upaya pembinaan kesadaran bela negara merupakan salah satu upaya pembangunan karakter bangsa dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia, merupakan long life education bagi bangsa Indonesia. Selama bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini masih kita inginkan keberadaannya maka selama itu pula pembinaan kesadaran bela negara tetap dibutuhkan bagi bangsa Indonesia. Apabila hal tersebut telah menjadi kesadaran setiap warga negara Indonesia, maka integrasi bangsa terjaga, kedaulatan dan keutukan wilayah terjamin, kemandirian dan kesejahteraan bangsa dapat terbangun, sehingga bangsa Indonesia mampu mewujudkan kehidupannya sejajar dan sederajad dengan bangsa lain serta mampu berkompetisi di kancah global dengan prinsip “think globally but act locally”. Dalam rangka pembentukan watak, karakter dan jati diri bangsa, kiranya upaya peningkatan kesadaran dan aktualisasi nilai-nilai bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan hal yang urgent untuk dikedepankan. Nilai bela negara hendaknya menjadi landasan sikap dan perilaku sekaligus menjadi kultur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsepsi bela negara tidak hanya sekedar rumusan idea yang berfungsi sebagai slogan atau jargon belaka, melainkan harus dituangkan, dimaknai dan diimplementasikan dalam interaksi sosial di masyarakat. Hendaknya disadari pula bahwa pembangunan watak (character building) merupakan suatu runtutan perubahan yang tanpa henti (never ending process), sebuah upaya yang harus dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan. Dari seluruh permasalah yang telah dijabarkan disini dapat ditarik sebuah benang merah, yakni sebagai wujud upaya turut menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara khususnya menghadapi kompleksitas ancaman nir militer di era global ini, maka kesadaran setiap warga negara dalam bela negara ini menjadi hal yang penting dan urgen. Mengingat kesadaran bela negara warga negara merupakan soft power bagi bangsa dan negara sekaligus dapat menjadi bargaining position bangsa dan negara di mata dunia

Rabu, 09 Mei 2012

MANUSIA DAN PENDERITAAN

Penderitaan adalah menanggung atau tanggung jawab yang di jalani oleh manusia hal-hal yang tidak menyenangkan.
Setiap manusia pernah merasakan penderitaan yang di alami , dapat pula penderitaan dapat membangkitkan diri kita untuk bangkit dari penderitaan yang di alami,sebab setiap manusia akan mengambil hikmah yang di alami.
Sikap yang timbul dapat berupa sikap positif ataupun sikap negative yang di alami penderitaan.
 Sikap negative misalnya penyesalan karena tidak bahagia, sikap kecewa, putus asa,  atau ingin bunuh diri
Sikap positif yaitu sikap optimis mengatasi penderitaan, bahwa hidup bukan rangkaian penderitaan, melainkan perjuangan membebaskan diri dari penderitaan dan penderitaan itu adalah hanya bagian dari kehidupan
Tuhan tidak menguji melebihi batas kemampuan mahluknya,sebab tuhan itu maha adill tidak memilih-milih mahluknya.

Kamis, 05 Januari 2012

TULISAN ADALAH IDENTITAS NASIONAL INDONESIA BANGSA


Selama ini masyarakat Indonesia masih bingung dengan identitas bangsanya. Agar dapat memahaminya, pertama-tama harus dipahami terlebih dulu arti Identitas Nasional Indonesia. Identitas berarti ciri-ciri, sifat-sifat khas yang melekat pada suatu hal sehingga menunjukkan suatu keunikkannya serta membedakannya dengan hal-hal lain. Nasional berasal dari kata nasion yang memiliki arti bangsa, menunjukkan kesatuan komunitas sosio-kultural tertentu yang memiliki semangat, cita-cita, tujuan serta ideologi bersama. Jadi, yang dimaksud dengan Identitas Nasional Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia.Uraiannya mencakup :1.identitas manusia Manusia merupakan makhluk yang multidimensional, paradoksal dan monopluralistik. Keadaan manusia yang multidimensional, paradoksal dan sekaligus monopluralistik tersebut akan mempengaruhi eksistensinya. Eksistensi manusia selain dipengaruhi keadaan tersebut juga dipengaruhi oleh nilai-nilai yang dianutnya atau pedoman hidupnya. Pada akhirnya yang menentukan identitas manusia baik secara individu maupun kolektif adalah perpaduan antara keunikan-keunikan yang ada pada dirinya dengan implementasi nilai-nilai yang dianutnya.2.identitas nasionalIdentitas nasional Indonesia bersifat pluralistik (ada keanekaragaman) baik menyangkut sosiokultural atau religiositas. - Identitas fundamental/ ideal = Pancasila yang merupakan falsafah bangsa.- Identitas instrumental = identitas sebagai alat untuk menciptakan Indonesia yang dicita-citakan. Alatnya berupa UUD 1945, lambang negara, bahasa Indonesia, dan lagu kebangsaan.- Identitas religiusitas = Indonesia pluralistik dalam agama dan kepercayaan.- Identitas sosiokultural = Indonesia pluralistik dalam suku dan budaya.- Identitas alamiah = Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.3.Nasionalisme IndonesiaNasionalime merupakan situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabdikan langsung kepada negara bangsa.
Nasionalisme sangat efektif sebagai alat merebut kemerdekaan dari kolonial. Nasionalisme menurut Soekarno adalah bukan yang berwatak chauvinisme, bersifat toleran, bercorak ketimuran, hendaknya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.4. Integratis NasionalMenurut Mahfud M.D integrai nasional adalah pernyataan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masayarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih untuh , secara sederhana memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa. Untuk mewujudkan integrasi nasional diperlukan keadilan, kebijaksanaan yang diterapkan oleh pemerintah dengan tidak membersakan SAR. Ini perlu dikembangkan karena pada hakekatnya integrasi nasional menunjukkan tingkat kuatnya kesatuan dan persatuan bangsa.KesimpulanIdentitas Nasional Indonesia adalah sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama dan pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan. Oleh karena itu, nilai-nilai yang dianut masyarakatnya pun berbeda-beda. Nilai-nilai tersebut kemudian disatupadukan dan diselaraskan dalam Pancasila. Nilai-nilai ini penting karena merekalah yang mempengaruhi identitas bangsa. Oleh sebab itu, nasionalisme dan integrasi nasional sangat penting untuk ditekankan pada diri setiap warga Indonesia agar bangsa Indonesia tidak kehilangan identitas.


 Fungsi Bahasa Indonesia antara lain merumuskan bahwa di dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai
v  lambang kebanggaan nasional,
v  lambang identitas nasional,
     pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda latar belakang sosial budaya bahasa, dan
      alat perhubungan antarbudaya dan antardaerah (Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1975:5).
    Beriringan dengan pesatnya perkembangan bahasa indonesia sebagai lambang identitas nasional, teraktualisasikan pula perkembangan bahasa daerah  sebagai lambang identitas daerah yang keberadaannya diakui di dalam UUD 1945 yang secara bersamaan dengan bahasa Indonesia menghadapi arus globalisasi. Identitas Bangsa Sosok yang menunjukkan bahwa dia adalah Indonesia, baik sebagai negara maupun sebagai bangsa, berwujud dalam dua kenyataan, yakni bahasa Indonesia yang menampakkan diri sebagai identitas fonik dan merah putih serta Garuda Pancasila sebagai wujud fisik.
     Pengaruh arus globalisasi dalam identitas bangsa itu tecermin, antara lain, dari sikap lebih mengutamakan penggunaan bahasa asing daripada penggunaan bahasa indonesia, misalnya dalam penamaan kompleks perumahan, dan sikap mementingkan kegiatan tertentu, misalnya demi kegiatan pengembangan pariwisata dan bisnis. Pengaruh Muatan Lokal sebagai Upaya Penangkal Arus Globalisasi Berdasarkan Petunjuk Penerangan Muatan Lokal (Depdikbud, 1987), yang dimaksud muatan lokal adalah program pendidikan yang isi dan media penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial, lingkungan budaya, dan kebutuhan daerah yang perlu dipelajari oleh murid. Tantangan itu dapat dilihat dari kenyataan bahasa Indonesia itu sendiri, dan yang satu dari pemilik dan penutur bahasa Indonesia sendiri.
     Tantangan yang datang dari pemilik dan penutur bahasa Indonesia sebenarnya bersumber dari sikap, kesadaran berbahasa yang kemudian tecermin dalam perilaku berbahasa (lihat Fishman, 1975:24-28, Pateda, 1990: 25-32). Terhadap ujaran sulitnya mendapatkan padanan istilah yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sebenarnya Pusat Bahasa bekerja sama dengan para pakar dalam disiplin ilmu tertentu telah mengupayakan menerbitkan kamus, antara lain Kamus Istilah Teknik Perkapalan (Soegiono dkk, 1985), Kamus Istilah Politik (Muhaimin dkk, 1985), Kamus Istilah Teknologi Mineral (Soetjipto dkk, 1985), tetapi barangkali tidak luas, maka tuduhan di atas muncul.
    Persoalan krisis jati diri yang berpangkal dari pandangan bahwa manusia sebagai substansi, dan sebagai makhluk yang beridentitas yang kemudian dikaitkan dengan pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia sebagai upaya mempertahankan identitas bangsa, maka pengajaran kebangsaan sebaiknya dipertimbangkan untuk diberikan dalam lembaga pendidikan kita. Dewasa ini substansi jiwa kebangsaan seolah-olah ditempelkan pada mata pelajaran PMP dan PSPB. Selain itu, penggunaan kata-kata, daripada, yang mana, di mana, saudara-saudara sekalian, dianggap bukan sesuatu yang salah oleh para oknum petinggi di negara kita ini. Dengan kata lain, terdapat kontroversi antara norma bahasa yang dikumandangkan oleh Pusat Bahasa dan kenyataan di lapangan.
Contohnya  :
pelajaran bahasa Indonesia yang selalu ada dalam setiap jenjang pendidikan padahal kita sendiri adalah orang Indonesia yang sudah lancar berbahasa Indonesia.



Kamis, 22 Desember 2011

Permasalahan dalam Bidang Ekonomi, Sosial, Budaya dan masyarakat


Permasalahan dalam Bidang Ekonomi, Sosial, Budaya
1.Masalah Kemiskinan
Pada akhir tahun 2000, jumlah penduduk miskin turun sedikit menjadi sebesar 37,3 juta jiwa atau sekitar 19% dari jumlah seluruh penduduk Indonesia.
Dari segi distribusi pendapatan nasional, penduduk Indonesia berada dalam kemiskinan. Sebagian besar kekayaan banyak dimiliki kelompok berpenghasilan besar atau kelompok kaya Indonesia.]
Solusi: penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan melalui berbagai cara, misalnya program IDT (Inpres Desa Tertinggal), KUK (Kredit Usaha Kecil), KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen) PKT (Program Kawasan Terpadu), GN-OTA dan program wajib belajar
2.Masalah Keterbelakangan
Masalah yang dihadapi adalah rerndahnya tingkat pendapatan dan pemerataannya, rendahnya pelayanan kesehatan, kurang terpeliharanya fasilitas umum, rendahnya tingkat disiplin masyarakat, renddahnya tingkat keterampilan, rendahnya tingkat pendidikan formal, kurangnya modal, produktivitas kerja, lemahnya manajemen usaha.
Solusi: Untuk mengatasi masalah ini pemerintah berSolusi meningkatkan kualitas SDM, pertukranan ahli, transper teknologi dari Negara maju.
3. Masalah Pengangguran dan kesempatan kerja
Masalah pengangguran timbul karena terjadinya ketimpangan antara jumlah angkatan kerja dan kesempatan kerja yang tersedia.
Solusi: Untuk mengatasi masalah ini pemerintah melakukan pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memeiliki keahlian sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia, pembukaan investasi baru, terutama yang bersifat padat karya, pemberian informasi yang cepat mengenai lapangan kerja.
4. Masalah Kekurangan Modal
Kekurangan modal adalah suatu cirri penting setiap Negara yang memulai proses pembangunan. Kekurangan modal disebabkan tingkat pendapatan masyarakat yang rendah yang menyebabkan tabungan dan tingkat pembentukan modal sedikit.
Solusi: Cara mengatasinya melalui peningkatan kualitas SDM atau peningkatan investasi menjadi lebih produktif.

5. Krisis Nilai Tukar
Krisis mata uang yang telah mengguncang Negara-negara Asia pada awal tahun 1997, akhirnya menerpa perekonomian Indonesia sampai sekarang. Nilai tukar rupiah yang semula dikaitkan dengan dolar AS secara tetap mulai diguncang spekulan yang menyebabkan keguncangan pada perekonomian yang juga sangat tergantung pada pinjaman luar negeri sektor swasta.
Solusi: Pemerintah menghadapi krisis nilai tukar ini dengan melakukan intervensi di pasar untuk menyelamatkan cadangan devisa yang semakin menyusut. Pemerintah menerapkan kebijakan nilai tukar yang mengambang bebas sebagai pengganti kebijakan nilai tukar yang mengambang terkendali.
6. Kesejahteraan
Kesejahteraan ini adalah lawan kata dari kemiskinan.masalah ini tergolong popular Karen pada hakikatnya manusia selalu ingin kaya, makmur, dan banyak uang.
Solusi: untuk mencapai kesejahteraan tersebut maka itu tergantung pada diri kita sendiri yang menjalani kehidupan, dan juga sesuai Undang-Undang Pemerintah juga bertanggung jawab akan kesejahteraan rakyatnya.
7. Profit Ekonomi
Ilmu Ekonomi selalu membahas tentang masalah yang satu ini dimanaini berhubungan denan penghasilan laba. Dimana kita harus sebisa mungkin menaikkan laba dengan modal yang sedikit-dikitnya.
Solusi: masalah ini tergantung pada kita yang menjalankan usaha. Dimana kita harus bisa dapat keuntungan/ laba dengan seminim mungkin mengeluarkan modal.
8. Kebodohan yang Merajalela
Kebodohan ini masih sering dijumpai di daerah pelosok, dimana orang tua tidak bisa membaca dan menulis, bahkan anak-anak yang seharusnya mendapat pendidikan ternyata hanya jadi pengangguran, tukang rosok, pengemis, dll
Solusi: sebagai warga Negara yang baik seharusnya kita saling membantu, dimana kita harus bisa menyadarkan orang tersebut bagaimana pentingnya sekolah, agar tidak bertmbah masalah kebodohan ini. Sehingga bangsa kita tidak gampang ditipu oleh orang luar.
9. Inflasi
Masalah yang satu ini bisaanya dialami oleh orang-orang yang bergelut dilingkungan makro. Secara sederhana inflasi bisa diartikan dimana harga selalu mengalalmi kenaikan.
Solusi: dengan timbulnya masalah ini maka orang-orang yang mengalalmi masalah tersebut harus bisa mengontrol dan selalu memperhatikan naik turunnya harga. Dengan adanya kurs mata uang, maka kenaikan harga ini bisa selalu dipantau dan diantisipasi.
10. Hutang Piutang
Banyak Negara-negara di lain selain di Indonesia yang mengalalmi masalah hutang. Dan itu mungkin sudah lazim atau wajar. Bahkan Ilmu Ekonomi mengenal istilah Dept Trap ( Perangkap Hutang ),  sebuah analisis masalah untuk mengetahui apakah Negara pengutang tersebut terjerat kedalam masalah hutang.
Solusi : pemerintah seharusya membatasi hutang keluar negeri, baik hutang uang atau hutang bahan mentah seperti minyak, impor beras dll, Indonesia kan Negara subur, seharusnya mampu mencukupi kebutuhan rakyatnya.
11. Tingkat Pendidikan Rendah
Masih banyak kita jumpai anak-anak yang sekolah hanya samapi tingkat SD. Sedangkan pemerintah mewajibkan Wajib Belajar 9 tahun, ya semuanya ini berhubungan dengan kesadaran meraka sendiri dan orang tua. Kemampuan ekonomi keluarga juga sangat berpengaruh dalam masalah ini.
Solusi : kesadaran dari masing-masing orang sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini. Pemerinth juga menukungnya dengan diadakannya beasiswa bagi anak-anak yang lebih beruntung.
12. Masalah Kesehatan dan Gizi Buruk pada anak anak
Masalah gizi buruk ini juga masih banyak dijumpai di kalangan masyarakat kecil dan kurang mampu. Dimana anak-anak tersebut hidup kurang beruntung karena hanya mendapat asupan gizi yang kurang memadai. Masalah ini juga berhubungan dengan penghasilan, kemiskinan, dll.
Solusi : tingkat kesadaran orang tua sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Dimana mereka harus sadar agar anakny nanti hidup layak sehat dll. Pemerintah memberikan pengobatan gratis untuk masyarakat kurang mampu.
13. Tindakan Kriminal, Pencurian, Perampokan
Tindakan ini sangat rawan sekali terjadi, dimana akibat kurangnya kesadaran, dan kurang mampunya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya maka orang terpaksa atau sengaja melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum yang berlaku.
Solusi: banyak orang masuk penjara gara-gara mencuri, merampok dll. Hukum harus selalu ditegakkan. Kesadaran dii juga penting agar tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum ini.
 14. Kesenjangan Sosial Pada Masyarakat
Adanya masyarakat yang mengucilkan orang lain dengan alasan-alasan tertentu, dikucilkan dari orang-orang yang berbeda kulit, ras, budaya, dll.  
Solusi : Adat berhubungan antar masyarakat harus selalu terjaga agar tidak terjadi kesenjangan sosial. Selalu menjaga kerukunan antar umat beragama, selalu menjaga hubungan baik dengan sesama.
15. Kenakalan Remaja
Kenakalan remaja sangat sering terjadi di masyarakat. Kenakalan remaja ini terjadi karena banyak pengaruh dari lingkungan uar yang berbeda moral dengan moral di Indonesia khususnya di masyarakat sekitar.
Solusi : membatasi masuknya budaya luar yang masuk ke Indonesia. Pembatasan masuknya budaya ini sangat berpengaruh dengan perilaku anak muda jaman sekarang.
16. Konflik Etnik
Masyarakat Papua tidak homogen melainkan heterogen (terdiri dari berbagai suku dan ras). Ada sekitar 1 juta pendatang (migran) Indonesia tersebar di seluruh Papua. Konflik antara masyarakat pribumi dan pendatang semakin meningkat walaupun sejauh ini masih dalam bentuk psikhologis. Diskriminasi dan frustrasi dapat saja menyulut konflik etnis dan pecahnya kekerasanbentrokan (clash) yang menimbulkan mengungsinya kaum migran dan memberikan kesempatan bagi TNI untuk melakukan arestasi secara serampangan serta menganiaya masyarakat sipil yang tak berdosa.
Solusi: berhubungan baik antar sesama, dan saling menjaga kerukunan sangat penting untuk memecahkan masalah ini.
17. Perilaku Remaja Yang Menyimpang
Perilaku yang ditunjukkan remaja saat ini berbeda jauh dengan adat istiadat budaya di Indonesia. Budaya sopan santun dan ramah tamah seringkali ditinggalkan karena kesadaran untuk menjaga adat itu sudah lemah.
Solusi : selalu meningkatkan kesadaran diri dalam menjaga perilaku, selalu Kontrol diri.
18. Klaim Hak Milik Budaya Daerah
Belum lama bangsa Indonesia mendapat klaim dari Malaysia karena pengakuan hak milik budaya.contohnya reog, angklung, batik, tarian budaya
Solusi : selalu mengambangkan budaya tersebut dan menjaga agar kelestarian budaya itu. Sehingga hak paten kepemililkan budaya daerah itu bisa dipegang sepenuhnya oleh masyarakat.
 19. Seks bebas dan Pornografi
Seks bebas dan pornografi sudah merajalela dalam kehidupan masyarakat.orang yang melakukan seks bebas dan pornografi ini masih dipengaruhi oleh budaya luar yang memperbolehkan seks bebas di masyarakat.
Solusi : kita sebagai remaja yang baru menginjak dewasa harus sudah bisa membedakan mana yahng baik dilakukan dan mana juuga yang tidak boleh dilakukan. Dan sebagai manusia yang beragama kita harus selalu ingat kepada yang menciptakan kita.
20. Perbedaan Kepentingan, Pendapat, dan Pandangan
Perbedaan ini sangat mencolok dalam masyarakat, contohnya pandangan dalam masalah beragama. Banyak yang masih mempergunakan masalah ini sebagai ujung tombak / senjata demi kepentingan politik.
Solusi : seharusnya kita bisa membedakan dimana kepentingan, pendapat dan pandangan itu dibawa dan dilaksanakan. Tidak hanya mementingkan kepentingan pribadi.
21. Perselingkuhan yang berujung Kekerasan
Akibat tidak ada kesepahaman dalam berumah tangga, tidak adanya keharmonisan dalam berumah tangga,bisa jadi suami ataupun dengan istri selingkuh dengan orang lain. Ada yang gak terima semua itu terjadi ujung-ujungnya kekerasan dalam rumah tangga.
Solusi : selalu menjaga hubungan baik suami istri dalam berumah tangga agar keharmonisan data tercapai.
22. Perkelahian / Tawuran antar Golongan Tertentu
Masalah ini masih sering terjadi dilingkungan masyarakat bahkan anak sekolah pun tidak luput dari tawuran ini.masalah ini berawal dari hal yang sepele ataupun juga besar. Biasanya berawal dari masalah salah satu orang kemudian membawa teman-temannya untuk berkelahi.
Solusi : seharusnya hal ini tidak terjadi kalau masalah dengan orang yang bersangkutan bisa dibicarakan dengan musyawarah dan diambil jalan damai. Perkelahian ini bukan jalan untuk memeahkan masalah.
23. Penyakit yang Menular
Banyak sekali penyakit di masyarakat yang bisa menular ke orang lain. Ini mungkin akibat dari kecerobohan atau kurang menyadari bagaimana penting kesehatan dalam bermasyarakat.
Solusi : membudayakan hidup bersih dalam lingkunganbermasyarakat berbangsa dan bernegara. Karena kebersihan itu sebagian dari iman.
 24. Perbankan dan Kredit Macet
Pada akhir-akhir ini banak masalah tentang kredit perbankan dan kredit macet. Contohnya dari utang piutang luar negeriyang mengakibatkan masalah system perbankan. Banyak usaha macet karena meningkatnya beban utang masyarakat dan makin banyak kredit macet.makin banyaknya bank yang mengalami likuiditas. Sehingga bank banyak yang bermasalah.
 Solusi : masalah likuiditas daripada bank tersebut peerintah membantu dengan memberikan bantuan.
25. Konflik Atas Nama SARA
Konflik ini akan merusak persatuan dan kesatuan yang dimana sudah mendarah daging sejak jaman dahulu.
Solusi : perlunya pembinaan moral dan pendidikan pancasila agar masyarakat mengerti arti keseragaman yang ada di Indonesia.
26. Pudarnya Kedisiplinan Yang Di Indonesia
Kedisiplinan itu harus selalu dijaga dan diperkuat, kedisiplinan harus selalu tertanam di diri pribadi kita. kurangnya kedisiplinan dapat merugikan diri kita sendiri.
Solusi : kedisiplinan itu harus kita tanamkan sejak dini.
27. Monopoli
Monopoli dalam hal ini mengakibatkan mempersempitnya peluang usaha dalam hal berusaha.
Solusi : praktek monopoli ini diatur dalam Undang Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
28. Pembangunan Yang Tidak Efektif
Makin banyaknya pembangunan yang kurang memadai yang belum tentu besar manfaatnya.
Solusi : Sebaiknya dikurangi pembangunan yang mungkin tidak perlu dibangunan. Seperti sekarang ini DPR mau membangun kolam renang di Gedung DPR, itu memerlukan biaya yang tidak sedikit,dan biaya itu seharusnya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan lebih membutuhkan.
29. Penyebaran Listrik Yang Belum Menjangkau ke Pelosok Desa
Masalah ini harus segera diantisipasi dimana listrik sangat dibutuhkan di desa-desa terpencil. Sangat besar manfaatnya.
Solusi : pemerintah seharusnya memperhatikan penyebaran listrik tersebut. Sehingga listrik tersebut merata ke seluruh pelosok desa.
30. Krisis BBM
Makin banyak masalah yang timbul akibat BBM ini. Banyak daerah yang kekurangan pasokan BBM. Hingga harga BBM ini bisa melambung tinggi dari harga normal.
Solusi : pemerintah makin gencar-gencarnya memperhatikan masalah krisis BBM ini. Memberikan subsidi BBm bagi masyarakat menengah. Memberikan pelayanan yang lebih untuk kesejahteraan masyarakat.
Menurut Soerjono Soekanto masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat, dan lain sebagainya.
Masalah sosial dapat dikategorikan menjadi 4 (empat) jenis faktor, yakni antara lain :
1. Faktor Ekonomi : Kemiskinan, pengangguran, dll.
2. Faktor Budaya : Perceraian, kenakalan remaja, dll.
3. Faktor Biologis : Penyakit menular, keracunan makanan, dsb.
4. Faktor Psikologis : penyakit syaraf, aliran sesat, dsb.
i era global ini, masalah sosial semakin bertambah dan menjadi suatu problema serius. Masalah sosial antara lain adalah pengangguran, kriminalitas, dll.
Untuk mengatasinya, yang paling diperlukan adalah kesadaran dari diri kita sendiri. Jika tiap orang memiliki kesadaran sosial, maka masalah sosial dapat dikurangi hingga seminim mungkin.
Tentunya hal itu belum cukup, kita harus menghimbau orang lain agar peduli pada masalah sosial yang sudah terjadi dimana-mana. Tidak cukup hanya dengan himbauan berupa teori, namun juga praktek, misalnya saja dengan memberikan penyuluhan narkoba di sekolah-sekolah sebagai wujud kepedulian terhadap masalah sosial yang berkaitan dengan narkotika.

Walaupun pada awalnya hanya sedikit orang yang peduli, namun jika dilakukan terus-menerus, perlahan tapi pasti, akan menghasilkan sesuatu yang positif. Hal-hal itu harus dimulai dari diri kita sendiri dan dari lingkungan sekitar kita, contohnya menanam pohon untuk masalah global warming. Orang-orang akan bertanya dan kita harus menjelaskan tentang masalah itu sehingga mereka juga akan tertarik untuk mengatasi masalah tersebut.
Jadi, kita semua harus bekerja sama dalam mengatasi masalah sosial yang sudah menjadi sorotan dunia internasional ini. Dengan bersama, masalah akan lebih cepat selesai. Apalagi dengan disertai prakek-praktek yang nyata, akan semakin banyak orang sadar akan kehidupan sosial ini.