Pengertian K3 (Kesehatan dan
Keselamatan Kerja) adalah secara filosofis suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohaniah tenaga kerja
pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju
masyarakat adil dan makmur. Secara keilmuan adalah merupakan ilmu pengetahuan
dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja. Seirama dengan derap langkah pembangunan negara ini kita
akan memajukan industri yang maju dan mandiri dalam rangka mewujudkan era
industrialisasi. Proses industrialisasi maju ditandai antara lain dengan
mekanisme, elektrifikasi dan modernisasi. Dalam keadaan yang demikian maka
penggunaan mesin-mesin, pesawat- pesawat, instalasi-instalasi modern serta
bahan berbahaya mungkin makin meningkat. (Ridley, 2006, hal 77)
Masalah tersebut di atas akan sangat
mempengaruhi dan mendorong peningkatan jumlah maupun tingkat keseriusan
kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan. Oleh karena
itu keselamatan dan kesehatan kerja yang merupakan salah satu bagian dari
perlindungan tenaga kerja perlu dikembangkan dan ditingkatkan, mengingat
keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan agar :
·
Setiap tenaga kerja dan orang lainnya
yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.
·
Setiap sumber produksi dapat dipakai,
dipergunakan secara aman dan efisien.
Proses
produksi berjalan lancar.(Daryanto, 2003, 63)
Kondisi tersebut di atas dapat
dicapai antara lain bila kecelakaan termasuk kebakaran, peledakan dan penyakit
akibat kerja dapat dicegah dan ditanggulangi. Oleh karena itu setiap usaha
kesehatan dan keselamatan kerja tidak lain adalah usaha pencegahan dan
penanggulangan dan kecelakaan di tempat kerja. Pencegahan dan penanggulangan
kecelakaan kerja haruslah ditujukan untuk mengenal dan menemukan
sebab-sebabnya, bukan gejala-gejalanya untuk kemudian
sedapat mungkin menghilangkan atau mengeliminirnya. Untuk itu semua pihak yang
terlibat dalam usaha berproduksi khususnya para pengusaha dan tenaga kera
diharapkan dapat mengerti dan memahami serta menerapkan kesehatan dan
keselamatan kerja (K3) di tempat masing-masing.
Keselamatan dan keamanan kerja
mempunyai banyak pengeruh terhadap faktor kecelakaan, karyawan harus mematuhi
standart (k3) agar tidak menjadikan hal-hal yang negative bagi diri karyawan.
Terjadinya kecelakaan banyak dikarenakan oleh penyakit yang diderita karyawan
tanpa sepengetahuan pengawas (k3), seharusnya pengawasan terhadap kondisi fisik
di terapkan saat memasuki ruang kerja agar mendeteksi sacera dini kesehatan
pekerja saat akan memulai pekerjaanya. Keselamatan dan kesehatan kerja perlu
diperhatikan dalam lingkungan kerja, karena kesehatan merupakan keadaan atau
situasi sehat seseorang baik jasmani maupun rohani sedangkan keselamatan kerja
suatu keadaan dimana para pekerja terjamin keselamatan pada saat bekerja baik
itu dalam menggunakan mesin, pesawat, alat kerja, proses pengolahan juga tempat
kerja dan lingkungannya juga terjamin. Apabila para pekerja dalam kondisi sehat
jasmani maupun rohani dan didukung oleh sarana dan prasarana yang terjamin
keselamatannya maka produktivitas kerja akan dapat ditingkatkan.
Masalah kesehatan adalah suatu
masalah yang kompleks, yang saling berkaitan dengan masalah-masalah lain di
luar kesehatan itu sendiri. Banyak faktor yang mempengaruhi kesehatan, baik
kesehatan individu maupun kesehatan masyarakat, antara lain: keturunan,
lingkungan, perilaku, dan pelayanan kesehatan. Keempat faktor tersebut saling
berpengaruh satu sama lainnya, bilamana keempat faktor tersebut secara
bersama-sama mempunyai kondisi yang optimal, maka status kesehatan akan
tercapai secara optimal. Keselamatan kerja merupakan keselamatan yang bertalian
dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan pengolahanya, landasan tempat
kerja dan lingkungannya serta melakukan cara-cara melakukan pekerjaan
(Suma’mur, 1989, hal 12).
(Budiono, 2003, hal 171) menerangkan
bahwa keselamatan kerja yang mempunyai ruang lingkup yang berhubungan dengan
mesin, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja, serta cara mencegah
terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, memberi perlindungan
sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efesiensi dan produktifitas.
(Suma’mur 1989, hal 13) berpendapat bahwa kesehatan kerja merupakan spesialis
ilmu kesehatan beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja memperoleh
derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan
usahapreventif atau kuratif terhadap penyakit/ gangguan kesehatan yang
diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan serta terhadap penyakit umum.
(Budiono,
2003, hal 14) mengemukakan indikator keselamatan dan kesehatan kerja (k3),
meliputi :
1. Faktor
manusia/pribadi
Faktor manusia disini meliputi,
antara lain kurangnya kemampuan fisik, mental dan psikologi, kurangnya
pengetahuan dan keterampilan, dan stress serta motivasi yang tidak cukup.
2. Faktor
kerja/lingkungan
Meliputi, tidak cukup kepemimpinan
dan pengawasan, rekayasa, pembelian/pengadaan barang, perawatan,
standar-standar kerja dan penyalah gunaan.
Dari beberapa uraian diatas dapat
ditarik kesimpulan mengenai indikator tentang keselamatan dan kesehatan kerja
(k3) meliputi: faktor lingkungan dan faktor manusia. (Anoraga, 2005, hal 76)
mengemukakan aspek-aspek keselamatan dan kesehatan kerja (k3) meliputi :
3. Lingkungan
kerja
Lingkungan kerja merupakan tempat
dimana seseorang atau keryawan dalam beraktifitas bekerja. Lingkungan kerja
dalam hal ini menyangkut kondisi kerja, suhu, penerangan, dan situasinya
4. Alat
kerja dan bahan
Alat kerja dan bahan merupakan hal
yang pokok dibutuhkan oleh perusahaan untuk memproduksi barang. Dalam
memproduksi barang alat-alat kerja sangatlah vital digunakan oleh para pekerja
dalammelakukan kegiatan proses produksi dan disamping itu adalah bahan-bahan
utama yang akan dijadikan barang.
5. Cara
melakukan pekerjaan
Setiap bagian-bagian produksi
memiliki cara melakukan pekerjaan yang berbeda-beda yang dimiliki oleh
karyawan. Cara-cara yang biasanya dilakukan oleh karyawan dalam melakukan semua
aktifitas pekerjaan.
Kecelakaan kerja merupakan hal yang
tidak dapat ditolelir lagi kalau tidak adanya kehati-hatian dalam bekerja,
pekerja harus mematuhi petunjuk keselamatan kerja, apalagi keryawan yang
berhubungan langsung dengan alat produksi itu akan berbahaya terhadap
keselamatanya. Tetapi kadang pekerja mengacuhkan prosedur keselamatan kerja
yang sudah dibuat oaleh perusahaan, berdalih tidak nyaman dalam bekerja karena
menurut andi salah satu karyawan swasta di kawasan industry tanjung mas
Semarang, mengatakan bahwa memakain helm saat bekerja membuatnya pusing dan
masker juga menghalangi udara yang masuk ke hidung sehingga tidak focus
bekerja, perusahaan banyak aturan yang membuat tidak nyaman.
Tempat kerja juga menjadikan salah
satu yang menyebabkan kecelakaan kerja itu bisa terjadi, letak lokasi kerja,
kebersihan lokasi kerja dan kenyamanan menjadikan pekerja merasa aktifitas
dalam bekerjanya nyaman sehingga mengurangi resiko kecelakaan terjadi.
Bandingkan dengan tempat kerja yang kumuh dan sempit juga akan memberikan
risiko kerja yang besar dan bisa berakibat vatal dan menyebabkan kematian.
Kebutuhan yang harus dimengerti oleh pemilik usaha agar memberikan tempat yang
sesuai dengan standar kerja menjadikan perhatian tersendiri oleh pemilik
perusahaan, unsure argonomis juga harus dibuat untuk member keindahan dan
kenyamanan dalam bekerja.
Kecelakaan kerja merupakan sesuatu
yang tidak bisa ditolerir lagi. Menurut data yang disampaikan oleh kementrian
tenaga kerja dan transportasi, sepanjang tahun 2009 telah terjadi sebanyak
54.398 kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Pada tahun sebelumnya, jumlah
kecelakaan sebanyak 20.086 kasus tergolong pelanggaran K3. Belum lagi
kecelakaan lalu lintas yang diperkirakan mengakibatkan 30.000 korban jiwa
setiap tahunnya, menjadi pembunuh no. 3 di Indonesia setelah penyakit jantung
dan stroke. Penjaminan serta perlindungan tenaga kerja sudah menjadi sesuatu
yang tidak bisa ditawar-tawar lagi diberikan kepada setiap pekerja yang ada di
Indonesia tak terkecuali kepada para pekerja rumahan (home based workers).
Selain jumlah pekerja rumah tangga telah mencapai angka 2.593.399 orang,
termasuk diantaranya pekerja anak yang berjumlah 688.132 (Survey ILO-IPEC
2003), UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan belum secara eksplisit
memberikan perlindungan –pada kenyataannya- kepada kelompok para pekerja
rumahan
(www.diknakerstrans.com).
Kecelakaan saat kerja sering terjadi
akibat kelalaian manusia, melanggar aturan yang sudah diterapkan k3 sebagai
standar aturan keselamatan kerja. Pada tahun 2008 silam telah terjadi
kecelakaan akibat produksi di pabrik gula di kawasan industry cilacap, korban
adalah keryawan yang bekerja di temapat penggilingan bahan gula, akibat
kelalaian mematikan mesin giling korban akhirnya masuk dalam mesin giling dan
tewas. Hanya karna lupa dengan hal yang sepele akan menjadi vatal karena tidak
mematuhi standar (k3). Di kudus juga terjadi kecelekaan kerja pada kontruksi
bahan bangunan yang lupa karna tidak membawa peralatan pengaman, akhirnya
korban terjun dari lantai 2 saat bekerja. Kecelekaan seperti ini bisa
diminimalisir apabila pekerja menaati program kesehatan dan keselamatan kerja
yang sudah dirancang (k3) dibagian keselamatan kerja (Koran meteor, edisi sabtu
24 mei 2008, hal 13).
Beberapa kasus terjadinya kecelakaan
di tempat kerja sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Hal demikian bisa muncul
karena adanya keterbatasan fasilitas keamanan kerja, juga karena kelemahan
pemahaman faktor-faktor prinsip yang perlu diterapkan perusahaan. Filosofi
keselamatan dan kesehatan kerja dalam memandang setiap karyawan memiliki hak
atas perlindungan kehidupan kerja yang nyaman belum sepenuhnya dipahami baik
oleh pihak manajemen maupun karyawan. Karena itu perlu ditanamkan jiwa bahwa
keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bentuk kebutuhan karyawan.
Selain itu setiap upaya yang terkait
dengan keselamatan dan kesehatan kerja hanya akan berhasil jika kedua pihak
yaitu perusahaan dan karyawan melakukan kerjasama sinergis dan harmonis. Setiap
pelaku harus bertekad dan berdisiplin memperkecil terjadinya kecelakaan kerja.
Perusahaan perlu memiliki tujuan memerkecil kejadian kecelakaan kerja sampai
nol. Manfaat bagi kepentingan karyawan berupa keselamatan dan kesehatan kerja
yang maksimum dan begitu pula bagi perusahaan berupa keuntungan maksimum. Untuk
itu maka perusahaan hendaknya:
A. mematuhi
peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang dikeluarkan pemerintah secara
taat asas,
B. membuat prosedur dan manual tentang bagaimana
mengatasi keselamatan kerja,
C. memberikan
pelatihan dan sosialisasi keselamatan kerja pada karyawan,
D. menyediakan fasilitas keselamatan kerja yang
optimum,
E. bertanggung jawab atas keselamatan kerja para
karyawan.
Setiap perusahaan sewajarnya
memiliki strategi memperkecil dan bahkan menghilangkan kejadian kecelakaan
kerja di kalangan karyawan sesuai dengan kondisi perusahaan. Strategi pokok
yang perlu diterapkan perusahaan meliputi :
·
Pihak manajemen perlu menetapkan bentuk
perlindungan bagi karyawan dalam menghadapi kejadian kecelakaan kerja. Misalnya
karena alasan finansial, kesadaran karyawan tentang keselamatan kerja dan
tanggung jawab perusahaan dan karyawan maka perusahaan bisa jadi memiliki
tingkat perlindungan yang minimum bahkan maksimum.
·
Pihak manajemen dapat menentukan apakah
peraturan tentang keselamatan kerja bersifat formal ataukah informal. Secara
formal dimaksudkan setiap aturan dinyatakan secara tertulis, dilaksanakan dan
dikontrol sesuai dengan aturan. Sementara secara informal dinyatakan tidak
tertulis atau konvensi dan dilakukan melalui pelatihan dan
kesepakatan-kesepakatan.
Pihak manajemen perlu proaktif dan
reaktif dalam pengembangan prosedur dan rencana tentang keselamatan dan
kesehatan kerja karyawan. Proaktif berarti pihak manajemen perlu memperbaiki
terus menerus prosedur dan rencana sesuai kebutuhan perusahaan dan karyawan.
Sementara arti reaktif, pihak manajemen perlu segera mengatasi masalah
keselamatan dan kesehatan kerja setelah suatu kejadian timbul. Pihak manajemen
dapat menggunakan tingkat derajad keselamatan dan kesehatan kerja yang rendah
sebagai faktor promosi perusahaan ke khalayak luas. Artinya perusahaan dinilai
sangat peduli dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sumber
:Ilham Rudy Saputro, PENERAPAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) PADA
KARYAWAN DILIHAT DARI SISI PSIKOLOGIS
Tujuan keselamatan dan
kesehatan kerja
Melindungi kesehatan tenaga kerja,
meningkatkan efisiensi kerja, mencegah terjadinya kecelakaan kerjadan penyakit.
Berbagai arah keselamatan dan kesehatan kerja:
1. Mengantisipasi
keberadaan faktor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya.
2. Memahami
jenis-jenis bahaya yang ada di tempat kerja
3. Mengevaluasi
tingkat bahaya di tempat kerja
4. Mengendalikan
terjadinya bahaya atau komplikasi. Mengenai peraturan keselamatan dan kesehatan
tenaga kerja Yang terutama adalah UU Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja dan
Detail Pelaksanaan UU Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja.
Keselamatan kerja
Tindakan keselamatan kerja bertujuan
untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmani maupun rohani manusia,
serta hasil kerja dan budaya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada
umumnya. Keselamatan kerja manusia secara terperinci antara meliputi :
pencegahan terjadinya kecelakaan, mencegah dan atau mengurangi terjadinya
penyakit akibat pekerjaan, mencegah dan atau mengurangi cacat tetap, mencegah
dan atau mengurangi kematian, dan mengamankan material, konstruksi,
pemeliharaan, yang kesemuanya itu menuju pada peningkatan taraf hidup dan
kesejahteraan umat manusia.
1. Menunjang
terlaksananya tugas-tugas pemerintah, khususnya di bidang peningkatan taraf
hidup dan kesejahteraan tenaga kerja di perusahaan, industri, perkebunan,
pertanian yang meliputi di antaranya tentang penanganan keselamatan kerja.
2. Menuju
tercapainya keragaman tindak di dalam menanggulangi masalah antara lain
keselamatan kerja.
Standar Keselamatan
Kerja
Pengamanan sebagai tindakan
keselamatan kerja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan digolongkan sebagai
berikut:
A. Pelindung
badan, meliputi pelindung mata, tangan, hidung, kaki, kepala, dan telinga.
B. Pelindung
mesin, sebagai tindakan untuk melindungi mesin dari bahaya yang mungkin timbul
dari luar atau dari dalam atau dari pekerja itu sendiri
C. Alat pengaman listrik, yang setiap saat dapat
membahayakan.
D. Pengaman ruang, meliputi pemadam kebakaran,
sistem alarm,
air hidrant, penerangan
yang cukup, ventilasi udara yang baik,
dan sebagainya.
Pencegahan merupakan
cara yang paling efektif
Dua hal terbesar yang menjadi
penyebab kecelakaan kerja yaitu : perilaku yang tidak aman dan kondisi
lingkungan yang tidak aman, berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja,
penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai saat ini adalah diakibatkan oleh
perilaku yang tidak aman sebagai berikut:
1. sembrono
dan tidak hati-hati
2. tidak
mematuhi peraturan
3. tidak
mengikuti standar prosedur kerja.
4. tidak memakai alat pelindung diri
5. kondisi badan yang lemah
Persentase penyebab kecelakaan kerja
yaitu 3% dikarenakan sebab yang
tidak
bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan
lingkungan
atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan
perilaku
yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja
adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah
disebutkan
di atas.
Mencegah Terjadinya
Kecelakaan
Tindakan pencegahan terhadap
kemungkinan terjadinya kecelakaan adalah hal yang lebih penting dibandingkan
dengan mengatasi terjadinya kecelakaan. Kecelakaan dapat dicegah dengan
menghindarkan sebab-sebab yang bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan. Tindakan
pencegahan bisa dilakukan dengan cara penuh kehati-hatian dalam melakukan
pekerjaan dan ditandai dengan rasa tanggung jawab. Mencegah kondisi kerja yang
tidak aman, mengetahui apa yang harus dikerjakan dalam keadaan darurat, maka
segera melaporkan segala kejadian, kejanggalan dan kerusakan peralatan sekecil
apapun kepada atasannya. Kerusakan yang kecil atau ringan jika dibiarkan maka
semakin lama akan semakin berkembang dan menjadi kesalahan yang serius jika hal
tersebut tidak segera diperbaiki. Tindakan pencegahan terjadinya kecelakaan
harus dilakukan dengan rasa bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tindakan
keselamatan kerja. Bertanggung jawab merupakan sikap yang perlu dijujung tinggi
baik selama bekerja maupun saat beristirahat Hal ini akan sangat bermanfaat
bagi keselamatan dalam bekerja. Peralatan perlindungan anggota badan dalam
setiap bekerja harus selalu digunakan dengan menyesuaikan sifat pekerjaan yang
dilakukan.beberapa alat pelindung keamanan anggota badan, terdiri dari
pelindung mata, kepala, telinga, tangan, kaki dan hidung. Penggunaan alat
pelindung ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dikerjakan. Sebagai
contoh pelindung mata, pakailah kaca mata atau gogles untuk melindungi dari
sinar yang kuat, loncatan bunga api, loncatan logam panas dan sebagainya.
Sebab-Sebab terjadinya
Kecelakaan
Suatu kecelakaan sering terjadi yang
diakibatkan oleh lebih dari satu sebab. Kecelakaan dapat dicegah dengan
menghilangkan halhal yang menyebabkan kecelakan tersebut. Ada dua sebab utama
terjadinya suatu kecelakaan. Pertama, tindakan yang tidak aman. Kedua, kondisi
kerja yang tidak aman. Orang yang mendapat kecelakaan luka-luka sering kali
disebabkan oleh orang lain atau karena tindakannya sendiri yang tidak menunjang
keamanan. Berikut beberapa contoh tindakan yang tidak aman, antara lain:
A. Memakai
peralatan tanpa menerima pelatihan yang tepat
B. Memakai
alat atau peralatan dengan cara yang salah
C. Tanpa
memakai perlengkapan alat pelindung, seperti kacamata pengaman, sarung tangan
atau pelindung kepala jika pekerjaan tersebut memerlukannya
D. Bersendang gurau, tidak konsentrasi,
bermain-main dengan teman sekerja atau alat perlengkapan lainnya.
E. Sikap
tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dan membawa barang berbahaya di tenpat
kerja
F. Membuat
gangguan atau mencegah orang lain dari pekerjaannya atau mengizinkan orang lain
mengambil alih pekerjaannya, padahal orang tersebut belum mengetahui pekerjaan
tersebut.
Tindakan Menghindari
Cara Kerja yang Tidak Aman
Menghindarkan cara kerja yang tidak
nyaman merupakan anggung jawab semua pekerja yang bekerja di ruang kerja.
ebaliknya sikap yang tidak bertanggung jawab merupakan suatu indakan kebodohan.
Sikap yang bodoh menyebabkan bahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain.
Oleh karena itu ikutilah instruksi supervisor (pengawas/pimpinan). Pakailah
cara-cara kerja yang benar, tenang dan tidak ceroboh dalam segala hal jika akan
memulai bekerja. Kerja sama dari semua orang yang terlibat dalam bekerja sangat
diperlukan dalam mencegah kondisi yang tidak aman. Kondisi kerja yang aman
tidak hanya memiliki alat-alat yang bagus dan mesin yang baru. Kerjasama dari
setiap individu tempat kerja merupakan hal yang sangat penting. Menjadikan
tempat kerja yang bersih, sehat, tertib, teratur dan rapi merupakan syarat yang
sangat menentukan keberhasilan kerja secara maksimal.
Penyebab berbahaya yang
sering ditemui:
A. Bahaya
jenis kimia: terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal,
cairan non-metal, hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang
beracun.
B. Bahaya
jenis fisika: lingkungan yang bertemperatur panas dingin, lingkungan yang
beradiasi pengion dan non pengion, bising, vibrasi dan tekanan udara yang tidak
normal.
C. Bahaya
yang mengancam manusia dikarenakan jenis proyek: pencahayaan dan penerangan
yang kurang, bahaya dari pengangkutan, dan bahaya yg ditimbulkan oleh
peralatan.
Cara pengendalian
ancaman bahaya kesehatan kerja
1. Pengendalian
teknik: mengganti prosedur kerja, menutup mengisolasi bahan berbahaya,
menggunakan otomatisasi pekerjaan, menggunakan cara kerja basah dan ventilasi
pergantian udara.
2. Pengendalian
administrasi: mengurangi waktu pajanan, menyusun peraturan keselamatan dan
kesehatan, memakai alat pelindung, memasang tanda – tanda peringatan, membuat
daftar data bahan-bahan yang aman, melakukan pelatihan sistem penangganan
darurat.
3. Pemantauan
kesehatan : melakukan pemeriksaan kesehatan.
Melindungi kesehatan tenaga kerja,
meningkatkan efisiensi kerja, mencegah terjadinya kecelakaan kerjadan
penyakit.Berbagai arah keselamatan dan kesehatan kerja:
1. Mengantisipasi
keberadaan faktor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya.
2. Memahami
jenis-jenis bahaya yang ada di tempat kerja
3. Mengevaluasi
tingkat bahaya di tempat kerja
4. Mengendalikan
terjadinya bahaya atau komplikasi. Mengenai peraturan keselamatan dan kesehatan
tenaga kerja Yang terutama adalah UU Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja dan
Detail Pelaksanaan UU Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja.