Pengertian Bangsa & Negara
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada. Setiap warga negara memiliki kewajiban terhadap negara dan hak yang diberikan oleh Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.
Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.
Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
1. Hak untuk menjadi warga Negara
2. Hak untuk memilih / memberikan suara
3. Hak atas kedudukan yang sama
4. Hak atas penghidupan yang layak
5. Hak bela negara
6. Hak untuk hidup
7. Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak
8. Hak pemenuhan kebutuhan dasar
9. Hak memperoleh keadilan hukum
10. Hak atas status kewarganegaraan
11. Kebebasan memeluk agama
12. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
13. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
14. Hak bebas dari perlakuan diskriminatif
15. Hak mendapat pendidikan
Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak-hak individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic rights)
Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities) (CCE, 1994: 37).Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain:
1. Melaksanakan aturan hukum
2. Membayar pajak, bea, dan cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku
3. Mendahulukan kepentingan negara dan bangsa
4. Menjaga keamanan dan ketertiban nasional
5. Membela negara dari ancaman di dalam maupun di luar negri
6. Mensukseskan pemilu
7. Menghargai orang lain
8. Bersedia untuk mengikuti wajib militer, dsb..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar